Find Us On Social Media :

Jaksa Penuntut Beri Keringanan Hukuman Kasus Gatot Brajamusti, JPU: Dia Tulang Punggung Keluarga!

By Al Sobry, Rabu, 4 April 2018 | 02:49 WIB

Jaksa Penuntut Beri Keringanan Hukuman Kasus Gatot Brajamusti, JPU: Dia Tulang Punggung Keluarga!

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID – Jaksa Penuntut Hukum telah membacakan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018). 

Gatot dituntut hukuman tiga tahun penjara, dengan denda 10 juta dan subsider 3 bulan kurungan atas kepemilikan senjata api dan satwa langka 

"Telah di sampaikan pada persidangan tadi, bahwa terdakwa Gatot dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Sarwoto selaku JPU saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/4/2018).

(Sayangi Tulang Punggungmu dengan Ikuti Cara Ini, Mau Tahu?)

Selain itu Jaksa Penuntut Hukum, menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Yang memberatkan mengenai bahwa menjaga hewan langka itu kan sudah. Jadi program pemerintah bagaimana melindungi satwa yang sudah langka ini," ujar Sarwoto

Tak hanya memberatkan JPU pun memberikan keringanan hukuman terhadap Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.

"Yang meringankan itu, dia sopan di setiap persidangan, kemudian dia juga menjadi tulang punggung keluarganya," sambungnya.

Diketahui Gatot melanggar pasal 1 Ayat 1Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

Dan selain itu ia juga terbukti melanggar pasal 21 Ayat 2a dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta.

Oleh karena itu menurut Jaksa Penuntut Hukum, tuntutannya sudah meringankan terdakwa Gatot.

"Kita sudah bacakan tuntutannya, jadi terbukti pasal 21 Ayat 2a bahwa satwa hidup itu ancamannya kan 5 tahun maksimalnya kan 100 juta, tetapi kita tuntut tadi 3 tahun," jelasnya.

Terdakwa kasus asusila, kepemilikan senjata, dan kepemilikan satwa langka yang menyeret aktor Gatot Brajamusti tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.

Masih seperti agenda sebelumnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan.

(Pihak Gatot Brajamusti Lontarkan Kekecewaan Terhadap Sikap Jaksa Penuntut Umum Usai Persidangan)

Dalam pantauan Grid.ID tampak Gatot berada di barisan para tahanan, ia menggunakan kaos berwarna hitam yang di balut dengan kemeja batik berwarna biru dan celana panjang berwarna hitam.

Terlihat pula wajah Gatot tampak lesu dan ketika datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum dibawa ke ruang sidang, Gatot terlebih dahulu dibawa ke ruang tahan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Gatot Brajamusti sebelumnya, sudah ditunda sebanyak enam kali.

Hal itu dikarenakan JPU belum siap membacakan berkas tuntutan.

Sekitar pukul 16.30 sidang lanjutan Gatot akan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya sudah enam kali sidang pembacaan tuntutan mengenai kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti ditunda.

Hal tersebut terjadi lantaran surat tuntutan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang lanjutan terhadap kasus tersebut, tadi, Selasa (27/3/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

(Kengerian Gatot Brajamusti Bertambah, Ia Terancam Kena Hukuman Mati!)

Namun pihak JPU tak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan, hal itu membuat hakim geram dan persidangan tadi tak bisa lagi dilanjutkan. 

Selain itu, diakui Achmad Rifai kuasa hukum Gatot, pihaknya sangat kecewa dengan penundaan kembali sidang pembacaan tuntutan ini.

Sehingga Achmad Guntur Ketua Majelis Hakim, memberikan kesempatan sekali lagi untuk kasus ini.

Dalam kesempatan sidang terakhirnya nanti, jika JPU masih belum siap dengan surat tuntutannya itu maka pasal yang disangkakan sebelumnya dinyatakan gugur dan dianggap tidak ada gugatan. 

"Majelis hakim tadi mengatakan bahwa kalau sampai minggu depan ternyata tidak (tuntutan ditunda lagi), maka dianggap tidak pernah ada dan tidak ada tuntutan," ungkap Rifai saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

"Kalau nunda sekali dua kali enggak apa apa, ini sampai enam kali," sambungnya. 

Nantinya sidang pembacaan tuntutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar ini akan kembali digelar pekan depan, tepatnya tanggal 3 April 2018 mendatang.

"Apa yang diutarakan majelis hakim di persidangan itu adalah sebuah putusan. Jika majelis hakim mengatakan bahwa kalau sampai minggu depan tidak ada putusan, tidak diajukan tuntutan, ya maka itu sebagai putusan majelis hakim. Kita akan lihat tanggal 3 April 2018 nanti, lihat komitmennya," pungkas Rifai. 

Seperti diketahui sebelumnya, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan satwa liar

Selain itu, Gatot juga didakwa telah melanggar pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang nomor 12/Drt/1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya. Sebelumnya kuasa hukum Gatot Brajamusti merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak dibawah umur berinisial CTP.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Gatot Brajamusti Ngeri Sidang Tuntutan Dibacakan, Aih!)

Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti mengungkapkan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tidak logis lantaran berdasarkan pengakuan saksi, korban telah nikah siri dengan Gatot.

"Kan kita sudah jelas bahwa saksi Citra tersebut sudah menjadi istri siri dari Aa Gatot Brajamusti," ungkap Achmad Rulyansyah saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

"Apakah pantas dihukum sampai 15 tahun dengan dituntut melanggar Pasal 81 Ayat 2? Bagi kami sangat tidak logis," lanjut Achmad.

Menurutnya, persetubuhan yang dilakukan Gatot Brajamusti sah tanpa paksaan karena sudah nikah siri.

"Secara logika, persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti, persetubuhan layaknya suami istri, tidak ada unsur paksaan, pemerkosaan, tidak ada, karena itu adalah inisiatif dari Citra sendiri," paparnya.

Untuk itu, kuasa hukum Gatot Brajamusti akan mengajukan pembelaan pada 29 Maret 2018 mendatang dengan membawa bukti-bukti pendukung.

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak di bawah umur berinisial CTP.

Padahal saat ini Gatot Brajamusti tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas penylahgunaan narkoba di Nusa Tenggara Barat 2016 silam.

Bahkan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang belum dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum, Gatot Brajamusti terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Gatot Brajamusti pun kecewa dengan tuntutan dan ancaman hukuman atas dirinya.

"Kecewalah banget. Nggak ada rasa kemanusiaan itu sepertinya. Masa begitu hukuman mati," ucap Gatot Brajamusti saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Hukuman tersebut membuat dirinya kaget tak percaya.

"Saya ngeri sama pengadilan sekarang sampai dipilah-pilah. Di samping itu tuntutannya nggak tanggung-tanggung," ujar Gatot Brajamusti.

"Saya minta keadilan," lanjutnya dengan raut wajah memelas.

Sayangnya, saat Gatot meminta keadilan yang terang, justeru Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur kembali menunda pembacaan tuntutan tersebut.

Alhasil terdakwa Gatot Brajamusti dengan kasus asusila, kepemilikan senjata api dan satwa liar harus menghela napas panjang kembali lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutannya.

Hakim pun terlihat kesal lantaran sebelumnya sidang pembacaan tuntutan telah ditunda sebanyak tiga kali.

(Aa Gatot Bersyukur Selalu Didampingi Sang Istri Saat Dirudung Masalah)

"Kesulitannya dimana? Saya kepengin tahu kesulitannya dimana. Sudah berapa kali ini?" tanya Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu (14/3/2018).

Gatot Brajamusti atau yang sering disapa Aa Gatot dijerat kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar serta kejahatan asusila.

"Mau menuntut apa engga? Ini padahal sudah saya program. Saya pikir sekarang sudah disiapkan," lanjut Achmad Guntur.

Jaksa Penuntut Umum pun meminta waktu untuk menunda pembacaan tuntutan.

"Maaf hakim yang mulia. Untuk kasus senjata api dan satwa liar kami belum siap. Kami meminta waktu untuk ditunda lagi," ungkap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Hukum kepada Hakim.

Alhasil, persidangan ditunda hingga 27 Maret 2018 untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.

Sementara, untuk kasus kejahatan asusila, Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, atas kasus asusila yang menjerat Gatot Brajamusti, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/3/2018).

Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Gatot Brajamusti sempat merasa kecewa dan tidak menyangka dirinya akan dituntut dengan hukuman berat tersebut. (*)