Find Us On Social Media :

Copot Semua Seragam Kejayaannya Setelah Jadi Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Bakal Diperiksa Kejiwaannya

By Novita, Rabu, 29 Januari 2020 | 17:54 WIB

Copot Semua Seragam Kejayaannya Setelah Jadi Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Baca Juga: Tak Main-main, Sunda Empire 'Berani' Ancam Negara dari Seluruh Dunia Untuk Daftar Ulang dan Bayar Pajak Kepadanya Jika Tidak Ini Hal Ini Akan Terjadi

Bunda Ratu Agung Ratnaningrum Al-Misry Siliwangi tampil bersama dengan Nasri Banks, pria yang ngaku sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Jabar, pada (28/1/2020).

Akhirnya, usai mengaku Sunda Empire sebagai kekaisaran matahari, akhirnya Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Ratnaningrum resmi ditahan.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga, seperti yang dilansir dari laman TribunJabar pada Rabu (29/1/2020).

Baca Juga: Sunda Empire Berikan Ultimatum ke Semua Negara Termasuk Indonesia Untuk Segera Daftar Ulang ke Kelompoknya, Presiden Jokowi Berikon Respon Seperti Ini...

Mereka terpaksa mencopot seragam kekaisarannya dan ditahan dengan dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Untuk selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan terhadap para petinggi Sunda Empire tersebut.

"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, pada Rabu (29/1/2020).

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire akan Laporkan Balik Roy Suryo ke Mahkamah Internasional, karena Tak Terima Dituding Ubah Data PBB dan NATO di Wikipedia!

Tak hanya para petinggi tersebut, beberapa petinggi Sunda Empire yang tersebar di berbagai daerah turut diperiksa.

"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.

Hasil tes psikologi itu tentu digunakan sebagai alat bukti.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga. (*)