Sementara itu, melansir dari laman Hukumonline.com, tersangka yang diancam dengan Pasal 170 KUHP dapat dikenakan pidana paling lama sembilan tahun.
Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (*)