Find Us On Social Media :

Ngamuk hingga Bikin Bonyok Pemuda Lantaran Rebutan Pacar, Anak Bupati Sekaligus ASN Diringkus Polisi, Dua Temannya Masih Jadi Buron!

By Novita, Sabtu, 15 Februari 2020 | 11:32 WIB

ilustrasi penganiayaan. Ngamuk hingga Bikin Bonyok Pemuda Lantaran Rebutan Pacar, Anak Bupati Sekaligus ASN Diringkus Polisi, Dua Temannya Masih Jadi Buron!

Baca Juga: Pesawat Ayu Ting Ting Didoakan Bakal Hancur Dihantam Badai, Umi Kalsum Ngamuk: Lihat Ya, Sebentar Lagi Ketahuan Siapa Kamu!

Sementara itu, melansir dari laman Hukumonline.com, tersangka yang diancam dengan Pasal 170 KUHP dapat dikenakan pidana paling lama sembilan tahun.

Yang bersalah diancam:

dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

Baca Juga: Ngamuk Usai dapat Kado dari Raffi Ahmad, Nagita Slavina Sampai Keliling Cari sang Suami di Kamar Mandi, Raffi: Bersyukur Sayang!

dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (*)