Grid.ID - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) sekaligus anak bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno ditangkap polisi usai menganiaya seorang pemuda.
Pemuda bernama Asep dianiaya ASN sekaligus anak bupati berinisial AR alias AS (33) ngamuk hingga bikin bonyok Asep lantaran cemburu buta.
Penganiayaan yang dilakukan AS terjadi di sebuah hotel tempat ia memergoki pacarnya bersama Asep.
Seperti dilansir Grid.ID dar laman Tribun Pekanbaru.com, AS disebut melakukan pemukulan secara brutal bersama dua temannya terhadap korban.
Pemukulan tersebut terjadi lantASan AS cemburu buta kepada korban yang menemui pacASnya di hotel.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam mengungkap kronologi kejadian seperti keterangan yang telah dihimpunnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Bermula dari pelaku yang mendapat informasi sang pacar yaitu R sedang berada di hotel bersama seorang lelaki.
Berniat hanya mencari kebenaran, AS bersama dua rekannya menyatroni hotel tersebut.
Namun setibanya di sana, AS langsung naik pitam dan emosinya memuncak hingga ngamuk dan memukuli wajah korban dengan brutal.
Sang pacar yang berinisial R pun sempat melerai perkelahian tersebut namun gagal.
Akhirnya, aksi pemukulan itu berhenti setelah dua petugas hotel mengetahui kejadian tersebut dan langsung menelepon polisi dari Polsek Tampan.
"Karyawan hotel menghubungi Polsek Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Awaluddin.
Akibat ulah AS, Asep mengalami luka pada bagian wajah, dahi, serta kening dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Saat ini pelaku yang merupakan anak bupati itu telah berhasil diringkus polisi.
Sementara dua temannya justru kabur dan kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu ditangkap inisial AS alias AS (anak Bupati Rohil).
Dua pelaku masih DPO (daftar pencarian orang) inisial A dan B," kata Awaluddin pada wartawan, Jumat (14/2/2020) seperti dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, melansir dari laman Hukumonline.com, tersangka yang diancam dengan Pasal 170 KUHP dapat dikenakan pidana paling lama sembilan tahun.
Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (*)