Find Us On Social Media :

Fakta Baru Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Aulia Kesuma Pernah Minta Dibuatkan Akta Waris Sebelum Membunuh Suaminya, Pupung Sadili

By Novia, Kamis, 20 Februari 2020 | 10:08 WIB

Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17-2-2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sidang kedua dari kasus pembunuhan suami dan anak tiri yang dilakukan Aulia Kesuma serta putranya Geovani Kelvin kembali dilakukan.

Pada Senin (17/2/2020) Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin kembali dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka didakwa sebagai pembunuh berencana yang dilakukan pada Edi Chandra Purnama atau Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana.

Baca Juga: Tabiat Asli Istri yang Bakar Suami, Aulia Kesuma, Diungkap Kakak Pupung Sadili: Kalau Marah Emosional!

Melansir dari Kompas.com, sidang kedua ini turut menghadirkan 3 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 di antaranya saudara kandung dari Pupung Sadili.

"Kita akan hadirkan tiga orang saksi untuk sidang hari ini. Saksinya sama dengan yang Kamis lalu (Asoka Wardana dan Nani Sadili)," ujar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, akan ada satu lagi saksi lagi bernama Rizky yang merupakan anak dari Asoka Wardana.

Baca Juga: Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri Berlanjut, Aulia Kesuma Ngaku Disiksa dan Disuruh Mencuri di Carrefour oleh Pupung Sadili Hingga Nekat Membunuh

Dari persidangan tersebut, beberapa fakta mulai terungkap.

Melansir dari Tribun Jakarta, dalam persidangan, Asoka Wardana mengaku apabila adiknya, Pupung Sadili atau Edi Chandra Purnama pernah menyinggung soal akta warisan.

Dua bulan sebelum Pupung tewas dibunuh Aulia Kesuma pada bulan Juli 2019 lalu, Asoka sempat mendengarkan curahan hati adiknya.