Find Us On Social Media :

Fakta Baru Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Aulia Kesuma Pernah Minta Dibuatkan Akta Waris Sebelum Membunuh Suaminya, Pupung Sadili

By Novia, Kamis, 20 Februari 2020 | 10:08 WIB

Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17-2-2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sidang kedua dari kasus pembunuhan suami dan anak tiri yang dilakukan Aulia Kesuma serta putranya Geovani Kelvin kembali dilakukan.

Pada Senin (17/2/2020) Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin kembali dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka didakwa sebagai pembunuh berencana yang dilakukan pada Edi Chandra Purnama atau Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana.

Baca Juga: Tabiat Asli Istri yang Bakar Suami, Aulia Kesuma, Diungkap Kakak Pupung Sadili: Kalau Marah Emosional!

Melansir dari Kompas.com, sidang kedua ini turut menghadirkan 3 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 di antaranya saudara kandung dari Pupung Sadili.

"Kita akan hadirkan tiga orang saksi untuk sidang hari ini. Saksinya sama dengan yang Kamis lalu (Asoka Wardana dan Nani Sadili)," ujar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, akan ada satu lagi saksi lagi bernama Rizky yang merupakan anak dari Asoka Wardana.

Baca Juga: Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri Berlanjut, Aulia Kesuma Ngaku Disiksa dan Disuruh Mencuri di Carrefour oleh Pupung Sadili Hingga Nekat Membunuh

Dari persidangan tersebut, beberapa fakta mulai terungkap.

Melansir dari Tribun Jakarta, dalam persidangan, Asoka Wardana mengaku apabila adiknya, Pupung Sadili atau Edi Chandra Purnama pernah menyinggung soal akta warisan.

Dua bulan sebelum Pupung tewas dibunuh Aulia Kesuma pada bulan Juli 2019 lalu, Asoka sempat mendengarkan curahan hati adiknya.

Baca Juga: Tega Bunuh Hingga Bakar Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Pernah Bohongi Keluaga Pupung Sadili, Sempat Sebut Anaknya Sebagai Keponakan dari Korban Tragedi 1998

Kala itu Pupung mengaku kepada Asoka sempat diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat akta waris kepada anaknya yang masih berumur 4 tahun.

Namun Pupung Sadili sempat menolak, lantaran dirinya juga mempunyai anak dari pernikahannya yang pertama, yakni Muhammad Edi Pradana.

"Almarhum menolak dengan alasan 'saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal, jatuh ke mereka juga, nggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.

Baca Juga: Selama Berumah Tangga, Pupung Sadili Curhat ke Saudaranya tentang Hal Brutal yang Dilakukan oleh Aulia Kesuma ketika Cekcok: Suami Lebih baik Diam

Aulia Kesuma yang mendengarkan kesaksian dari Asoka pun membantah pernyataan tersebut.

"Saya tidak pernah meminta pada almarhum akta waris," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra berharap agar kliennya tidak dihukum mati lantaran terdakwa mempunyai tanggungan anak berusia 4 tahun.

Baca Juga: Siswi SMP di Brebes Disekap dan Dipaksa Berhubungan Badan Bertiga oleh Pasangan Suami Istri, Pelaku Ancam Akan Santet Korban Jika Melapor

Di mana anak tersebut merupakan buah cinta dari Pupung Sadili dengan Aulia Kesuma.

"Kan dia (Aulia) masih punya tanggungan anak berumur empat tahun. Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata Firman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terlepas dari hal tersebut, pihak Firman juga menyampaikan apabila Aulia Kesuma sering mendapatkan kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.

Baca Juga: Mengaku Dengar Bisikan Gaib Hingga Tega Habisi Nyawa Sang Anak dengan Sadis, Dicekik Menggunakan Kawat Hanger Sampai Mulut Disumpal Alquran yang Dibakar, Ayah di Pekanbaru Diminta Jalani Tes Pesikologi Secara Menyeluruh

Meskipun tak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma, hal ini disampaikan sebagai sebab akibat.

"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," kata Firman.

(*)