Find Us On Social Media :

Pihak Jennifer Dunn Tak Ajukan Eksepsi, Pasrah di Sidang Narkoba Pertamanya!

By Al Sobry, Kamis, 5 April 2018 | 17:24 WIB

Jennifer dunn (tribunnews.com)

"Hasil assesement dari BNNK tuh seperti itu. Oleh karenanya kami optimis bahwa manakala dakwaan ketiga yang terbukti maka terdakwa akan direhabilitasi," pungkasnya.

Sebelumnya Jennifer Dunn menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jennifer Dunn yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Pieter Ell, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Jennifer Dunn Resmi Jadi Warga Rutan Pondok Bambu)

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, yang bersangkutan membacakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Jakarta Selatan.

Jennifer Dunn direkomendasikan agar dapat direhabilitasi.

"Itu baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi, karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan," ujar Nova, Jaksa Penuntut Umum, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

(Jennifer Dunn Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan)

"Hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk direhabilitasi, itu berdasarkan Pasal 112 penyalahgunaan narkotika," ujarnya lagi.

Pada persidangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan para saksi.

"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian, tanggal 12 (April)," pungkasnya. (*)