Find Us On Social Media :

Pihak Jennifer Dunn Tak Ajukan Eksepsi, Pasrah di Sidang Narkoba Pertamanya!

By Al Sobry, Kamis, 5 April 2018 | 17:24 WIB

Jennifer dunn (tribunnews.com)

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID – Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdana dalam kasus narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (5/4/2018).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaanya.

Mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell tak memerlukan waktu lama untuk memberikan tanggapan.

(Ini Perawatan Wajah Ala Ayu Ting Ting, Nggak Nyangka Deh!)

Mewakili klientnya Pieter Ell langsung mengatakan tak akan mengajukan Eksepsi atau nota keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Apakah saudara akan mengajukan eksepsi? Mau langsung jawab atau berembuk dulu dengan kuasa hukum?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Jennifer Dunn.

Jennifer kemudian mengatakan menyerahkannya kepada kuasa hukumnya, setelah berembuk sebentar Pieter Ell langsunh menjawab bahka pihaknya tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Tidak mengajukan eksepsi, langsung ke pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pieter Ell.

Seusai persidangan tim kuasa hukum Jennifer Dunn, Heru Widodo, menjelaskan alasannya tak mengajukan eksepsi.

Selain karena surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU sesuai dengan fakta fakta hukum, kuasa hukum lega dengan dibacakannya rekomendasi BNNK Jakarta Selatan oleh JPU.

"Yang menarik adalah ada rekomendasi dsri BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahgunaan stimulansi lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar Heru Widodo.

"Hasil assesement dari BNNK tuh seperti itu. Oleh karenanya kami optimis bahwa manakala dakwaan ketiga yang terbukti maka terdakwa akan direhabilitasi," pungkasnya.

Sebelumnya Jennifer Dunn menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jennifer Dunn yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Pieter Ell, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Jennifer Dunn Resmi Jadi Warga Rutan Pondok Bambu)

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, yang bersangkutan membacakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Jakarta Selatan.

Jennifer Dunn direkomendasikan agar dapat direhabilitasi.

"Itu baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi, karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan," ujar Nova, Jaksa Penuntut Umum, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

(Jennifer Dunn Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan)

"Hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk direhabilitasi, itu berdasarkan Pasal 112 penyalahgunaan narkotika," ujarnya lagi.

Pada persidangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan para saksi.

"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian, tanggal 12 (April)," pungkasnya. (*)