Find Us On Social Media :

Takut Foto Tak Senonohnya Disebar Kepala Sekolah, Siswi SD di Bali Terpaksa Layani Nafsu Bejat Pelaku Selama 4 Tahun, Pertama Kali di Ruang Kerja!

By Arif B, Sabtu, 29 Februari 2020 | 08:09 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Lebih lanjut, oknum kepala sekolah ini terancam Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Keranjingan Video Panas, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita Kampus UIN Alauddin Makassar Demi Puaskan Nafsu Bejat

Kasus Lain

Kasus serupa juga pernah menimpa seorang siswi SD asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinsial SA.

Ia diculik dan dijadikan budak nafsu pria paruh baya bernama Sarif (57) selama empat tahun.

Selama dibawa kabur pelaku, korban selalu diajak berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Sembuhkan Bisul di Paha, Gadis SMA Ini Justru Harus Melayani Nafsu Bejat Dukun Cabul Hingga 15 Kali, Diancam Akan Disantet Jika Berani Melapor

"Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung."

"Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com.

Kini, keberadaan korban sendiri telah diketahui dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Namun saat diketemukan, kondisi korban sudah dalam keadaan hamil 9 bulan.

(*)