Find Us On Social Media :

Ririn Ekawati Sebut Xanax Obat Mendiang Suami, Polisi Tidak Temukan Resep Dokter?

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 10 Maret 2020 | 07:43 WIB

Ririn Ekawati telah kembali ke Polres Jakarta Barat, setelah diperiksa di BNN Lido sekira pukul 15.50 WIB pada Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Asisten Sebut Ririn Ekawati Ikut Konsumsi Happy Five Meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Polisi Jelaskan Penyebabnya

Tak hanya itu, polisi juga temukan xanax di kediaman Ririn Ekawati saat digeledah. 

Asisten Ririn Ekawati, inisial ITY sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, sampai kemarin, Ririn Ekawati masih berstatus sebagai saksi karena dari hasil tes urine, negatif psikotropika.

(*)