Find Us On Social Media :

Bernafsu Lihat Pasangannya Berzina dengan Orang Lain, Seorang Suami di Surabaya Ambil Untung dengan Jual sang Istri ke Pria Hidung Belang, Sekali Kencan Bisa Rp 2,5 Juta!

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 14 Maret 2020 | 08:06 WIB

Bernafsu Lihat Pasangannya Berzina dengan Orang Lain, Seorang Suami di Surabaya Ambil Untung dengan Jual sang Istri ke Pria Hidung Belang

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang pria asal Kapung Malang Tengah 1, Kota Surabaya, Jawa Timur, bernama Yunatan (40) diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya karena tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Modusnya, Yunatan lebih dulu mengambil foto tubuh istrinya dan kemudian mengunggahnya ke media soaial Twitter dengan caption yang menggugah nafsu orang yang melihatnya.

Kabar ini dibenarkan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riezky.

Baca Juga: Fakta Kasus Pedagangan dan Prostitusi di Kalibata City, Korban Disiksa dan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang sampai Pelaku yang Ternyata Sepasang Kekasih

"Tim cyber kami melakukan penyelidikan dan menemukan postingan tersangka. Dari situ kami melalukan penyelidikan lebih lanjut sampai kami amankan yang bersangkutan," terangnya, Jumat (13/03/2020)

Melansir dari Surya.co.id, Yunatan mematok tarif mulai dari Rp 1,5 hingga 2,5 juta untuk sekali kencan dengan istrinya.

Yunatan sendiri diringkus di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan usai mengantarkan istrinya ke seorang pria hidung belang.

Baca Juga: Dipaksa Ladeni 4 Pria Hidung Belang Dalam Sehari, Anak Dibawah Umur Dijadikan Budak Seks oleh Rekannya yang Juga Masih Dibawah Umur

Dihadapan polisi, Yunatan mengaku sering ikut masuk ke kamar hotel untuk sekadar melihat istrinya melayani nafsu pria lain di atas ranjang.

Meski diakuinya hal itu membuatnya sakit hati, namun ia mulai terbiasa dan menikmatinya.

Pasalnya motif ekonomi juga menjadi pendorong aksi bejat Yunatan dalam memperjualbelikan istrinya ini.

Baca Juga: Dipaksa Ladeni Empat Pria Hidung Belang dalam Sehari, Remaja di Jaksel Dijadikan Budak Seks oleh Teman Dekatnya Sendiri

"Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup ya mau tidak mau saya nikmati," kata Yunatan.

Akibat perbuatannya ini, Yunatan yang sehari-harinya hanya menganggur ini akan dijerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang,

Yunatan terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Dulu Pernah Ditawarkan dengan Tarif Tertinggi Mencapai Rp 100 Juta Per Jam ke Pria Hidung Belang, Luna Maya Justru Diramalkan Bakal Nikah Tahun 2020?

Kasus Lain

Sebagai tambahan informasi, kasus serupa juga pernah terjadi di Pasuruhan, Jawa Timur.

Melansir dari Suar.id, seorang pria asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruhan berinisial MSS (28) nekat menjual istrinya kepada teman-temannya dengan tarif Rp 50 ribu sekali kencan.

Di hadapan polisi, MSS mengaku nekat melakukan hal ini lantaran terdesak oleh kondisi ekonomi keluarga.

Baca Juga: Akui Kerap Dihubungi Pria Hidung Belang, Ariel Tatum Curhat Soal Tudingan Negatif yang Melekat Padanya

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres Pasuruhan Kota AKBP Donny Alexander.

Selain itu, alasan lain yang mendorong MSS nekat melakukan hal ini adalah karena ia ingin memberikan sensasi seksual kepada istrinya.

"Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka,"

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah Donny.

Baca Juga: Dituding sebagai Wanita Simpanan hingga Sempat Ditawar Pria Hidung Belang, Ariel Tatum Ungkap Mendapat Banyak Imbas dari Tuduhan Itu

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(*)