Find Us On Social Media :

Disebut Berbakti, Begini Profil Anggota DPR yang Suap Hakim Pengadilan Agar Ibunya Dibebaskan dari Penjara

By Dewi Lusmawati, Rabu, 18 April 2018 | 15:00 WIB

Anggota DPR Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, dokter Taufik Pasiak menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dosen pada Fakultas Kedokteran dan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Manado itu mengaku pernah menjadi pembimbing Aditya Moha semasa kuliah.

Dalam persidangan, Taufik yang merupakan pakar neurosains itu menilai bahwa perbuatan menyuap hakim yang dilakukan Aditya dilatarbelakangi adanya tekanan mental untuk membebaskan ibunya dari persoalan hukum.

(BACA: Fakta Kronologi Anggota DPRD DKI Jakarta Tak Mau Mobilnya Diderek Dinas Perhubungan)

"Waktu dia ditangkap OTT, saya tidak kaget, saya tidak heran. Secara psikologis, saya tahu bagaimana kecintaan dia kepada ibunya," ujar Taufik.

Menurut Taufik, kemungkinan satu-satunya yang terpikir oleh Aditya untuk membebaskan ibunya dengan cara menyuap hakim.

Meski perbuatan itu salah, Taufik menilai hal itu sebagai bentuk ungkapan bakti Aditya kepada ibunya.

"Dalam benak saya, ini rasa kecintaan Aditya pada ibunya. Mungkin ini bisa jadi pertimbangan hakim. Sebagai mentor, sebagai dokter, saya merasa anak ini berada dalam situasi yang salah," kata Taufik.

(BACA: 4 Fakta Versi Dishub, Terkait Anggota DPRD DKI Jakarta yang Marah Mobilnya Akan Diderek)

Dalam persidangan, Taufik menceritakan situasi di mana dia juga harus mengorbankan kepentingannya demi ibunya.

Menurut Taufik, dari pengalamannya, dia dapat memahami upaya Aditya untuk melakukan apapun demi orang tua.

"Saya pernah mengalami perasaan serupa. Saya dapat beasiswa ke luar negeri, tapi waktu itu ibu saya sakit, dan saya pilih ibu saya," kata Taufik.