Find Us On Social Media :

Gara-gara Rebutan Cowok, Pengamen di Bekasi Dikeroyok Habis-habisan oleh Rekannya Hingga Tewas

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 21 Maret 2020 | 13:13 WIB

Tersangka Nur dan Herlina, pelaku pengeroyokan terhadap rekannya sesama pengamen hingga tewas.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Pihak Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 2 tersangka aksi pengeroyokan terhadap seorang pengamen perempuan bernama Delah Kartika (17).

Kedua tersangka bernama Nur (19) dan Herlina (23) diamankan di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada Minggu (154/03/2020)

Sementara satu tersangka lagi masih buron bernama Endah.

Baca Juga: Tergoda Rayuan Hamba Tuhan yang Ngaku Bisa Sembuhkan Guna-guna, Wanita Ini Malah Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi: Pelaku Minta Foto Wajah, Dada, dan Kemaluan!

"Dari 3 tersangka, 2 sudah kita amankan, 1 lagi buron," terang Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota Kompol Sutoyo, seperti yang dikutip Grid.ID dari Wartakotalive.

Sutoyo menambahkan, pihaknya sempat kesulitan menangkap para tersangka karena tempat tinggal dan hidupnya sebagai pengamen selalu berpindah-pindah.

Pihaknya bahkan sampai mengejar para tersangka hingga ke Karawang.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Niat Hati Pergi Liburan Bersama Selingkuhan ke Italia, Pria Ini Malah Kena Corona Hingga Hubungan Gelapnya Terbongkar

"Mereka hidup di jalan aja muter, kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang. Mereka memang pengamen jalanan," terang Sutoyo lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.