Find Us On Social Media :

Alasan Pakai Narkoba, Jennifer Dunn: Saya Mengalami Tekanan Jiwa

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 19 April 2018 | 19:33 WIB

Jennifer Dunn dan pengacaranya, Pieter Ell, saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

(Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Jennifer Dunn Kembali Digelar Hari Ini)

Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer Dunn.

Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait Narkoba.

Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.

(Baca Juga: Di Persidangan, Jennifer Dunn Tetap Cantik dengan Riasan Wajahnya)

Atas perbuatannya, Jennifer Dunn kini dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jennifer Dunn terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)