Find Us On Social Media :

Alasan Pakai Narkoba, Jennifer Dunn: Saya Mengalami Tekanan Jiwa

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 19 April 2018 | 19:33 WIB

Jennifer Dunn dan pengacaranya, Pieter Ell, saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Usai menjalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya, Jennifer Dunn kembali menjalani sidang atas kasus serupa.

Bedanya, pada sidang keduanya hari ini, Kamis (19/4/218), ia dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Ferly Faisal atau FS, pemasok sabu untuk dirinya.

Sidang Ferly digelar tepat setelah sidang dimana Jennifer Dunn sebagai terdakwa, usai dilakukan.

(Baca Juga: Saksi Sempat Sebut Jennifer Dunn Ambil Sabu Pesanan Ditemani Anaknya)

Saat memberikan kesaksian, di hadapan majelis hakim Jennifer Dunn mengungkapkan alasannya memesan narkotika jenis sabu pada Ferly.

"Saya mengalami tekanan jiwa," ungkap Jennifer Dunn saat bersaksi dalam ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Menurut pengakuannya, setelah keluar dari penjara atas kasus serupa pada tahun 2012 silam, ia kembali menggunakan barang haram tersebut pada akhir 2017 lalu.

(Baca Juga: Jennifer Dunn Jalani Sidang Kasus Narkoba Dalam Kondisi Sakit)

Saat itu juga dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian, tepatnya pada 31 Desember 2017 lalu. 

"Baru sekali ini dan itu langsung ketangkap," ujar Jennifer Dunn.

Sebelumnya, istri siri Faisal Harris ini diciduk di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

(Baca Juga: Jennifer Dunn Dikirimi Kue Oleh Pria Paruh Baya di PN Jakarta Selatan)

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.

Dari penggeledahan di kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.

(Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Jennifer Dunn Kembali Digelar Hari Ini)

Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer Dunn.

Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait Narkoba.

Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.

(Baca Juga: Di Persidangan, Jennifer Dunn Tetap Cantik dengan Riasan Wajahnya)

Atas perbuatannya, Jennifer Dunn kini dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jennifer Dunn terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)