Find Us On Social Media :

Inilah 6 Fatwa Muhammadiyah Jika Wabah Corona Tak Kunjung Usai Hingga Bulan Suci Ramadhan: Mulai dari Shalat Tarawih di Rumah Hingga Tidak Adanya Shalat Idul Fitri

By Arif Budhi Suryanto, Senin, 30 Maret 2020 | 17:18 WIB

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seperti yang kita tahu Indonesia sedang dilanda wabah virus corona (Covid-19).

Melansir dari laman covid19.co.id, per tanggal 30 Maret 2020 saja sudah terjadi lonjakan sebanyak 130 kasus sehingga jumlah total menjadi 1.285.

Dari angka tersebut, sebanyak 64 orang telah dinyatakan sembuh dan 114 lainnya meninggal dunia.

Melihat kecenderungan penyebaran virus corona yang selalu naik dari hari ke hari membuat pemerintah harus menerapakan social distancing dan physical distancing.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Syahrini Tetap Nikmati Kemewahan saat Isolasi Diri #Dirumahaja, Pamer Pemandangan Helikopter dari Kamar!

Seluruh warga pun diminta untuk menaati kebijakan ini dengan tetap berada di rumah dan sebisa mungkin menghindari kerumunan.

Namun bagaimana jika tetap ingin melaksanakan beribadah? Karena yang seperti kita tahu, sebentar lagi umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan.

Melalui surat edaran tertanggal 24 Maret 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Baca Juga: Pergoki Azriel Hendak Banting Aurel Sembari Bawa Gembok di Tangannya, Ashanty: Aku Syok! Aku Nggak Nyangka Dia Kalau Marah Sekeras Itu!

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Apa saja itu?

1. Shalat 5 Waktu di Rumah

Melalui surat edaran tersebut, warga yang biasanya menjalankan shalat 5 waktu dirumah diminta untuk sementara waktu melaksanakannya di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan social distancing atau physical distancing.

"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

Baca Juga: Sering Cuci Tangan, Vincent dan Desta Keluhkan Keriput Hingga Sidik Jarinya Hilang

2. Shalat Jumat Diganti Shalat Dzuhur

Melalui surat edaran tersebut disebutkan jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilaksanakan maka dapat dialihkan ke kewajiban pengganti, yakni shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

3. Penggantian Kalimat Adzan

Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa.

Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah. Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (shalatlah kalian di rumah masing-masing).

Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Baca Juga: Menurut Ramalan, 3 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Sosok Wanita yang Seksi, Libra: Miliki Daya Tarik Seks yang Kuat!

4. Shalat Tarawih di Rumah

Jika wabah virus corona masih melanda hingga bulan Ramadhan, maka shalat tarawih yang biasanya dilaksanakan bersama-sama di masjid akan ditiadakan.

Shalat tawarih dapat dilakukan di rumah masing-masing jika kondisi masih mengkhawatirkan.

Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan sebagainya.

5. Puasa Bagi Tenaga Tenaga Kesehatan

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, para tenaga medis yang bertugas dapat meninggalkan puasa Ramadhan.

Hal ini untuk menjaga kekebalan tubuh mereka dalam menghadapi paparan virus corona.

Namun sebagai gantinya, mereka dapat melaksanakan puasa di lain hari.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp1 Miliar, Selama 3 Tahun Wanita ini Ubah Bus Tua Jadi Rumah Mewah, Intip Tampilannya!

6. Shalat Idul Fitri Ditiadakan

Tuntunan terakhir sesuai dengan surat edaran tersebut adalah untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya.

Shalat Idul Fitri sendiri merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting, namun jika wabah ini tak kunjung reda maka seluruh rangkaian bisa tidak dilaksanakan.

Kumandang takbir yang biasanya dilakukan di masjid-masjid juga akan dikumandangkan di rumah masing-masing.

Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.

Namun, keputusan ini juga bisa tidak dilaksanakan jika keadaan sudah membaik.

"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula,"

"Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan obyektif untuk kemaslahatan bersama," terang Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

(*)