Find Us On Social Media :

Jadi Pesakitan Kasus Kopi Maut Sianida hingga Mendekam di Jeruji Besi, Jessica Kumala Wongso Disebut Pakar Mikro Ekspresi Penuh Kejanggalan: Wajahnya Tidak Muncul Rasa Marah!

By None, Rabu, 1 April 2020 | 16:00 WIB

Jessica Kumala Wongso

Grid.ID - Kematian Wayan Mirna Salihin memang sempat menimbulkan kegaduhan.

Bagaiman tidak pada 2016 silam, Wayan Mirna Salihin ditemukan tewas usai ditemukan kandungan Sianida dalam kopu yang diminumnya.

Usut punya usut, saat itu Mirna memang tengah berada di sebuah cafe.

Baca Juga: Jessica Wongso Ungkap Betapa Seramnya Sel Tikus, Namun Galih Ginanjar Justru 'Betah'

Tak sendiri, Mirna datang ke kafe Oliver bersama dengan dua temannya yakni Jessica Kumala Wongso, dan Hani.

Pihak kepolisian bahkan kesulitan menentukan tersangka dalam kasus yang terkenal dengan sebutan kopi sianida ini.

Jessica, Hani, dan seluruh pegawai di kafe Oliver bahkan diperiksa sebagai saksi.

Banyak publik yang menduga bahwa tersangka pembunuh Mirna adalah Jessica.

Baca Juga: Hilang Bak Ditelan Bumi, Begini Kabar Suami Wayan Mirna Salihin Pasca Istrinya Tewas Keracunan Kopi oleh Jessica Wongso

Tak terima disebut tersangka dan namanya dicemarkan, Jessica sempat menjumpai awak media untuk memberikan klarifikasi.

Jessica terlihat sangat santai di depan kamera dan banyak orang.

Namun siapa sangka, seorang pakar ekspresi berpendapat lain?

Nunki Suwardi seorang pakar ekspresi menyebutkan banyak kejanggalan pada ekspresi Jessica.

Baca Juga: Tak Hanya Kasus Kopi Sianida Jessica, Dahulu Ada Tragedi Bunuh Diri Massal dengan Sianida: 912 Orang Tewas

Hal tersebut diungkapkan Nunki dalam tayangan Fokus Selebriti, yang diunggah di kanal Youtube pada 28 Januari 2016.

"Ada beberapa hal yang saya catat ya dari perilakunya Jessica, di mana setiap kali Jessica berbicara mengenai kasus ini, ada respon yang disebut dengan kompresi bibir atau lip compression,"

"Bibirnya itu dikulu masuk ya, atau ditarik sehingga membentuk segi lurus," ungkap Nunki.

Baca Juga: 6 Ribu Kali Lebih Mematikan dari Sianida, Buah yang Mirip Rambutan Ini jadi Tanaman Paling Beracun di Dunia

Lebih lanjut, Nunki menjelaskan bahwa lip compression merupakan ekspresi seseorang ketika menyimpan sebuah rahasia.

"Seseorang yang menunjukkan lip compression itu berarti ada sesuatu yang dia tidak ingin cerita kepada publik,"

"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik," terang Nunki.

Baca Juga: Munculnya Suami Mirna Seakan Mengingatkan Campuran Kopi dan Sianida Jadi Minuman yang Mematikan

Nunki juga menyebutkan bahwa Jessica kerap memasang ekspresi lip compression.

"Respon ini banyak sekali pada hampir setiap respon wawancara ya,"

"Dari wajahnya ini tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.

Bahkan Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

Baca Juga: Ingat Kasus Kopi Sianida Jessica? Ternyata Kasus Serupa Pernah Terjadi dan Hingga Kini Masih Menjadi Misteri

"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya,"

"Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.

Baca Juga: Lebih Mengerikan dari Kasus Kopi Sianida Jessica, Kasus ini Bahkan Masih Belum Terpecahkan Hingga Kini

Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Peracun Sianida Kopi Wayan Mirna Salihin Tetap Dipenjara Sampai 20 Tahun

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul, 3 Tahun Kasus Kopi Sianida, Pakar Ekspresi Bongkar Kejanggalan dan Gerak-gerik Aneh Jessica Wongso: Kalau Tidak Tahu Apa-apa, Kenapa Cemas?

(*)