Find Us On Social Media :

Tidak Disarankan Oleh WHO, Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh Ternyata Bisa Picu Kanker

By None, Kamis, 2 April 2020 | 14:38 WIB

Petugas menyemprot semua tamu hajatan warga Banyumas dengan disinfektan.

Penggunaan disinfektan pun semakin marak di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di tempat ibadah, gedung, pintu gerbang perumahan, dan tempat publik lainnya, melalui pembuatan bilik disinfektan atau chamber.

Apa itu bilik disinfektan dan bagaimana cara kerjanya?

Chamber atau bilik disinfektan adalah suatu tempat khusus untuk menyemprotkan cairan disinfektan yang dilengkapi pula dengan sinar atau radiasi ultraviolet di dalamnya.

Cara kerjanya, orang-orang yang masuk ke dalam bilik tersebut akan disemprot cairan disinfektan dari berbagai arah.

Penyemprotan disinfektan diyakini dapat membunuh berbagai macam virus, termasuk virus corona Covid-19, yang menempel di tubuh serta permukaan pakaian, tas, sepatu, atau barang yang dibawa orang tersebut.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Singgung Akhir Wabah Corona hingga Sebut Indonesia Diuntungkan Lantaran Hal Ini, Apa Saja?

Apakah bilik disinfektan efektif untuk mencegah penyebaran virus corona?

Penggunaan bilik disinfektan sebenarnya tidak boleh sembarangan, melainkan harus sesuai syarat standar keamanan yang tepat.

Umumnya, bilik disinfektan atau chamber digunakan di pintu laboratorium medis, di mana orang yang masuk ke dalamnya harus menggunakan alat pelindung diri yang lengkap, seperti masker, sarung tangan, dan baju hazmat.

Lantas, efektfikah penggunaan bilik disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona?

Alih-alih dapat mematikan virus dan mencegah penyebaran virus corona, penggunaan bilik disinfektan ini ternyata tidak direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO).

Sebab, beberapa kandungan dalam larutan disinfektan, seperti alkohol dan klorin, justru berisiko membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia.