Find Us On Social Media :

Perampok Toko Emas di Tamansari Tewas Tak Lama Setelah Dinyatakan Positif Corona, Polisi yang Pernah Berinteraksi dengan Tersangka Langsung Diminta Isolasi Mandiri!

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 4 April 2020 | 14:20 WIB

Tersangka AG alias WA (67), perampok emas 3 kilogram di sebuah toko mas di Kramat jati, Jakarta Barat

Namun belakangan, sejak menjalani perawatan di RS Kramat Jati, tersangka menunjukkan gejala batuk terus menerus yang menjurus ke virus corona atau Covid-19.

"Tapi karena memang sebulan dia di sana, cuma informasinya beberapa hari terakhir yang bersangkutan batuk-batuk terus," kata Arsya.

Dan setelah menjalani pemeriksaan, tersangka pun dinyatakan positif terpapar virus corona.

Tak berselang lama, tersangka dinyatakan tewas dan jenazahnya langsung dimakamkan sesuai dengan cara kremasi sesuai SOP.

Baca Juga: Nyamar Pakai Jilbab Sampai Pacaran di Dekat Hotel Demi Jebak Perampok yang Serang Adiknya, Brigadir Ini Malah Roboh Kena Bacok

Polisi Isolasi Diri

Meski pihak kepolsian yang menangani tersangka tidak berinteraksi secara langsung, namun mereka dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri.

Mereka pun juga akan menjalani tes swab untuk memastikan penularan virus corona.

"Kalau hasil swab anggota juga belum (keluar), sementara untuk penjaga dan penyidik yang cek kesana isolasi dulu sementara," terang Arsya.

Baca Juga: Lawan Kawanan Perampok Seorang Diri, Pedagang Sembako Ini Sekuat Tenaga Bertahan Meski Jari Tangan Hampir Putus: Saya Cuma Ingat Anak!

Rampok 3 Kilogram Emas

Sebagai tambahan informasi, tersanga WA alias AG (67) ditangkap karena aksi nekatnya merampok emas hingga 3 kilogram dari Toko Emas Cantik pada Senin (02/03/2020).

Tersangka melakukan perampokan dengan bersenjatakan empat pucuk senapan dengan 280 butir peluru serta alat pelebur emas.

Melansir dari WARTAKOTAlive.com, beberapa senjata yang diamankan yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.

Atas perbutannya itu, tersangka rencananya akan dikurung selama 15 tahun sesuai dengan pasal 365 KUHP.

(*)