Namun, pada 1 April 2020 lalu, Biro Keamanan Umum di Kota guangzhou menerima peringatan yang mengatakan bahwa pasien tersebut melakukan tindak kekerasan.
Pasien yang dirawat di bangsal isolasi Rumah Sakit Rakyat No. 8 itu, dikabarkan melakukan tindak kekerasan fisik terhadap seorang perawat.
Mulanya sang perawat yang hendak melakukan tes darah terhadap pasien justru mendapatkan perlawanan.
Pasien tersebut dikabarkan memberontak dan meninggalkan sang perawat.
Sang perawat yang mencoba menghentikan pasien dan hendak melakukan pemeriksaan itu justru mendapatkan serangan.
Okonkwonwoye dikabarkan telah memukul, menggigit, hingga mencakar sang perawat.
Kini sang perawat dikabarkan telah menderita luka di sekujur wajah, leher pinggang hingga cidera ringan akibat serangan tersebut.
Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisiaan telah mengusut dan membawa kasus kekerasan ini ke ranah hukum.
Tersangka yang masih menjalani perawatan dan isolasi, kini berada di bawah pengawasan kepolisian.
Polisi juga mengaku akan mengambil tindakan lebih lanjut dan membawa kasus ini ke ranah hukum setelah pasien dinyatakan sembuh.
Pasien akan dikenai peraturan hukum yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Yakni hukum terkait penyakit menular, hukum pidana dan hukum administrasi keluar maupun masuk.
(*)