Find Us On Social Media :

Mulai 12 April 2020, Penumpang Tanpa Masker Dilarang Masuk Stasiun dan 3 Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Jakarta!

By Novia, Selasa, 7 April 2020 | 10:55 WIB

Ilustrasi penggunaan masker

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu resmi menerbitkan surat perintah kepada pengelola moda transportasi yang beroperasi di DKI Jakarta. 

Menindaklanjuti surat edaran Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, akhirnya membuat kebijakan baru.

Mengingat adanya wabah virus corona yang terjadi di Indonesia. 

Baca Juga: Masyarakat Dihimbau Kenakan Masker saat Keluar Rumah, Seperti Apa Masker Kain 3 Lapis yang Mampu Tangkal Virus 70 Persen?

Syafrin menyampaikan, para calon penumpang moda transportasi umum agar mengunakan masker. 

Sebab jika tidak, para calon penumpang dilarang menggunakan fasilitas kendaraan umum tersebut.

Kebijakan pemerintah ini akan diterapkan pada moda transportasi Bus Trans Jakarta, MRT, dan LRT.

Baca Juga: Kasus Positif Corona Sentuh Angka 2 Ribu, Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker Kain di Luar Rumah: Masker Bedah Hanya untuk Tim Medis!

Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, informasi ini akan diterapkan secara resmi mulai 12 April 2020, kutip Grid.ID dari Kompas.com pada (7/4/2020). 

"Penumpang yang tidak memakai masker tidak dilayani," ujar Syafrin.

Sementara itu, pihak PT MRT Jakarta juga telah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta ini. 

Baca Juga: Berani Tak Pakai Masker saat Naik Transjakarta atau MRT? Siap-siap Diusir Ya!

"PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," ucap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin.

Pihak MRT, LRT, dan Trans Jakarta mengaku akan menindak instruksi Gubernur Anies Baswedan dengan tegas dan segera mensosialisakikannya.

Seperti yang telah diminta Anies, tiga badan usaha milik Pemprov DKI ini segera melakukan sosialisasi secara masif di semua halte, stasiun, bus, serta kereta api selama sepekan.

Baca Juga: Cuma Butuh Waktu Kurang dari 2 Menit, Sophia Latjuba Bagikan Tutorial Bikin Masker Sendiri Pakai Bandana dan Karet Gelang, Netizen: Oh Iya, Gak Kepikiran!

Selanjutnya melansir dari Tribun Bali, Kota Denpasar juga telah menerapkan penggunaan masker.

Wali Kota Denpasar telah mewajibkan pengunaan masker sejak Senin (6/4/2020).

Imbauan ini bahkan telah ditindaklanjuti oleh lapisan terbawah Pemkot Denpasar.

Baca Juga: Dilarang Pakai Masker N95, Perawat Ini Pilih Resign, Tunjukkan Buruknya Situasi Corona di Amerika

Kebijakan ini juga telah diterapkan di Pasar Kumasari Denpasar.

Tampak kepala Tim Pengawasan Pemuda Pasar Sawakadarma Kota Denpasar telah mengecek satu persatu pengunjung dan pedagang.

Tak tanggung-tanggung apabila masih ada pihak yang tidak mengunakan masker, mereka diminta untuk pulang.

“Iya tentu melihat kondisi saat ini dengan intensitas penyebaran virus corona kami melaksanakan tindakan tegas sebagai upaya pencegahan,” ujar, Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata.

Baca Juga: China Ngamuk Karena Taiwan Tawarkan Bantuan Masker dan Medis ke Negara Lain di Tengah Corona, Alasannya?

Selanjutnya, pengawasan akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menggunakan masker.

Selain itu, Pasar di Kota Denpasar juga telah dibantu untuk pengadaan masker melalui Gerakan 10.000 Masker dari K3S Kota Denpasar.

“Masyarakat dan seluruh elemen yang terlibat di pasar-pasar yang berada di wilayah Kota Denpasar agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan membiasakan diri menggunakan masker sebagi upaya pencegahan penyebaran virus corona,” tambahnya.

(*)