Find Us On Social Media :

Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Wabah Corona Bisa Dapat Insentif dari Pemerintah, Cek Dulu Syaratnya!

By None, Rabu, 8 April 2020 | 10:13 WIB

Ilustrasi pekerjaan baru

Grid.ID - Wabah virus corona di Indonesia berdampak ke semua bidang termasuk ketenagakerjaan.

Situasi yang mengharuskan warga tetap di rumah, jelas memberi dampak besar bagi perekonomian.

Tak sedikit perusahaan yang akhirnya memilih jalan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Pemerintah pun mulai turun tangan mempercepat program Kartu Prakerja.

Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) karena imbas wabah Covid-19 akan mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, Vebby Palwinta Bersiap Lepas Masa Lajang dengan Razi Bawazier

Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.

"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Tampilan Google Forms akan muncul saat tautan di atas diklik.

Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.

Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next".

Baca Juga: Ngaku Pernah 'Ditawar' 5 Pengusaha Klub Sampai Diiming-imingi Rumah dan Mobil, DJ Dinar Candy: Aku Nggak Mau! Terus Aku Diblacklist Sama 5 Klub Itu!