Find Us On Social Media :

Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Wabah Corona Bisa Dapat Insentif dari Pemerintah, Cek Dulu Syaratnya!

By None, Rabu, 8 April 2020 | 10:13 WIB

Ilustrasi pekerjaan baru

Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.

Baca Juga: Selalu Terlihat Ceria Meski Hampir 4o Tahun Menjanda, Artis Senior Ini Ternyata Simpan Luka Dalam Usai 3 Kali Cerai: Berakhirnya Amat Sakit, Sakit Banget...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.

Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif"(*)