Find Us On Social Media :

2 Bulan Nganggur Gara-gara Pandemi Corona, Sopir Taksi Online Nekat Akhiri Hidupnya Lantaran Tak Dapat Membayar Tagihan Cicilan Mobil

By Novia, Rabu, 8 April 2020 | 10:18 WIB

Ilustrasi gantung diri. Tak Dapat Restu untuk Nikahi Janda yang Telah Bercucu, Pemuda 26 Tahun Nekat Gantung Diri di Kamar Kos, Sempat Telpon sang Ibu Sebelum Kejadian

Dua bulan menganggur dan tak dapat bekerja di luar rumah karena pandemi corona, JL akhirnya nekat melakukan aksinya untuk mengakhiri hidup. Menurut keterangan yang didapatkan, Yusri menjelaskan bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban sempat melihat sang ayah melepaskan tali tambang ayunan yang ada di dalam rumah. NI (14), mengaku sempat mengikut sang ayah saat membawa tali tersebut ke belakang rumah.

Baca Juga: Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Wabah Corona Bisa Dapat Insentif dari Pemerintah, Cek Dulu Syaratnya! "Sewaktu diikuti, korban menyembunyikan tali tersebut," ucap Yusri. Yusri kembali menjelaskan bahwa saat maghrib, NI, tak lagi melihat ayahnya berada di dalam rumah. Saat dicari kebelakang, NI menemukan sang ayah telah tergantung di pohon. "Di sana NI meihat korban sudah tergantung di dahan pohon sengon dengan tali tambang ayunan warna merah," beber Yusri.

Baca Juga: Tumpengan Bareng Faisal Harris, Sarita Abdul Mukti: Baikan Bukan Balikan Menyaksikan hal tersebut, anak dan istri korban berteriak spontan dan mendatangkan kerumunan warga. Tak lama kemudian akhirnya petugas datang bersama warga untuk menurunkan korban. Dari hasil pemeriksaan petugas, korban nekat melakukan aksi bunuh dirinya lantaran terlilit tagihan dan cicilan. "Keterangan istri korban memastikan korban diduga depresi akibat tidak bisa membayar cicilan kredit mobil, akibat dua bulan ini tidak bekerja," terang Yusri.

Baca Juga: Mati-matian Puaskan Reino Barack, Syahrini Rela Tengah Malam Terjun ke Dapur Demi Masak Sarapan dan Ngocok Dalgona Coffee untuk sang Suami Sementara itu melansir dari Kompas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan relaksasi industri multifinance. Dimana telah disebutkan bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi leasing yang bersangkutan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang dikutip resmi dari OJK.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Profesor dari Indonesia Nyatakan Wabah Virus Corona Paling Cepat Berakhir pada Akhir April Asalkan Hal Ini Dilakukan