Find Us On Social Media :

2 Bulan Nganggur Gara-gara Pandemi Corona, Sopir Taksi Online Nekat Akhiri Hidupnya Lantaran Tak Dapat Membayar Tagihan Cicilan Mobil

By Novia, Rabu, 8 April 2020 | 10:18 WIB

Ilustrasi gantung diri. Tak Dapat Restu untuk Nikahi Janda yang Telah Bercucu, Pemuda 26 Tahun Nekat Gantung Diri di Kamar Kos, Sempat Telpon sang Ibu Sebelum Kejadian

Laporan Wartawsan Grid.ID, Novia Tri Astuti Grid.ID - Tak dapat bekerja gara-gara wabah covid-19 masih menyebar luas di Indonesia, memang menjadi masalah bagi kebanyakan orang. Bahkan baru-baru ini dikabarkan seorang sopir taksi online memilih mengakhiri hidupnya, lantaran menganggur tak bisa membayar cicilan. Peristiwa yang terjadi di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ini diketahui nekat mengakhiri hidupnya pada, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, Vebby Palwinta Bersiap Lepas Masa Lajang dengan Razi Bawazier Mengutip informasi dari Warta Kota pada Rabu (8/4/2020), sopir taksi berinisial JL (33) ini, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Dari hasil penyelidikan petugas, istri korban mengaku jika sebelum mengakhiri hidup, suaninya sempat ditemui seorang laki-laki. Dimana laki-laki tersebut diduga merupakan seseorang yang bertugas menagih cicilan kredit motor kepada JL. "Setelah itu korban sering melamun karena sudah 2 bulan ini tidak narik sebagai sopir Grab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus,

Baca Juga: Demi Nyawa Manusia, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Telah Menetapkan PSBB untuk Cegah Persebaran Covid-19, Ini Sederet Kebijakannya

Dua bulan menganggur dan tak dapat bekerja di luar rumah karena pandemi corona, JL akhirnya nekat melakukan aksinya untuk mengakhiri hidup. Menurut keterangan yang didapatkan, Yusri menjelaskan bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban sempat melihat sang ayah melepaskan tali tambang ayunan yang ada di dalam rumah. NI (14), mengaku sempat mengikut sang ayah saat membawa tali tersebut ke belakang rumah.

Baca Juga: Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Wabah Corona Bisa Dapat Insentif dari Pemerintah, Cek Dulu Syaratnya! "Sewaktu diikuti, korban menyembunyikan tali tersebut," ucap Yusri. Yusri kembali menjelaskan bahwa saat maghrib, NI, tak lagi melihat ayahnya berada di dalam rumah. Saat dicari kebelakang, NI menemukan sang ayah telah tergantung di pohon. "Di sana NI meihat korban sudah tergantung di dahan pohon sengon dengan tali tambang ayunan warna merah," beber Yusri.

Baca Juga: Tumpengan Bareng Faisal Harris, Sarita Abdul Mukti: Baikan Bukan Balikan Menyaksikan hal tersebut, anak dan istri korban berteriak spontan dan mendatangkan kerumunan warga. Tak lama kemudian akhirnya petugas datang bersama warga untuk menurunkan korban. Dari hasil pemeriksaan petugas, korban nekat melakukan aksi bunuh dirinya lantaran terlilit tagihan dan cicilan. "Keterangan istri korban memastikan korban diduga depresi akibat tidak bisa membayar cicilan kredit mobil, akibat dua bulan ini tidak bekerja," terang Yusri.

Baca Juga: Mati-matian Puaskan Reino Barack, Syahrini Rela Tengah Malam Terjun ke Dapur Demi Masak Sarapan dan Ngocok Dalgona Coffee untuk sang Suami Sementara itu melansir dari Kompas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan relaksasi industri multifinance. Dimana telah disebutkan bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi leasing yang bersangkutan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang dikutip resmi dari OJK.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Profesor dari Indonesia Nyatakan Wabah Virus Corona Paling Cepat Berakhir pada Akhir April Asalkan Hal Ini Dilakukan

Baca Juga: Berjemur di Atas Genting, Marion Jola Justru Tampil Seksi Kayak Nggak Pakai Celana! Di sana telah disebutkan ada tiga jenis cicilan kredit yang bisa diberikan kepada pemilik kendaraan. Yakni memperpanjang jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan perusahaan pembiayaan. Ketua Umum Asoiasi Perusahaan Pembayaran (APPI), Suwandi Wiranto, menyampaikan bahwa pengajuan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan.

Baca Juga: Terpisah Jarak hingga Rindu Menggebu-gebu, Zee Zee Shahab Unggah Potret Keluarga: Aku Mau Ketemu! Kangen! Di mana persyaratan ini adalah pihak terkait terdampak covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah 10 miliar. Sementara syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maretr 2020. Sementara syarat lainnya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Keringanan ini ditujukan pemerintah untuk para pekerja sektor informal maupun pengusaha UMKM. (*)