Find Us On Social Media :

Selain Tak Boleh Boncengan Selama PSBB, Pengendara Motor di Jakarta Juga Diminta Selalu Waspada Saat di Lampu Merah, Ternyata Ini Alasannya

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 10 April 2020 | 21:04 WIB

Selain Tak Boleh Boncengan Selama PSBB, Pengendara Motor di Jakarta Juga Diminta Selalu Waspada Saat di Lampu Merah

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetuji permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bebrapa aspek sesuai yang dibahas dalam rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional, Senin (06/04/2020) malam.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas, itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesejatan nomor satu."

"Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni, seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca Juga: Manfaatkan Aplikasi Kencan Online Tantan, TH Incar Tante-tante Kesepian untuk Disetubuhi dan Diambil Hartanya

Pasalnya, Jakarta sejauh ini diketahui menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

Dari pantauan Grid.ID per Jumat (10/04/2020) siang saja, angka kasus Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 1.719 orang.

Angka ini didapatkan dari situs resmi Jakarta Tanggap Covid-19 di https://corona.jakarta.go.id/id.

Berlaku Mulai Hari Ini

Dengan disetujuinya surat usulan tersebut, Jakarta pun akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB.

Baca Juga: Blak-blakan Singgung Mantan Karyawan yang Berkhianat, Dewi Perssik Murka dan Langsung Sindir di Medsos: Sifat Manusia yang Sulit Hilang Serakah dan Adu Domba!

Kebijakan PSBB sendiri akan diberlakukan mulai hari ini, Jumat (10/04/2020) hingga dua pekan ke depan atau 28 April.

Selama itu pula, akan ada beberapa kebijakan yang diberlakukan bagi warga Jakarta.

Salah satunya adalah pembatasan kendaraan umum dan pribadi.

Hal ini untuk menghindari persebaran virus Covid-19.

Misalnya saja khusus untuk sepeda motor tidak diperbolehkan berboncengan alias diisi dua orang.

Baca Juga: Ikut Dampak Virus Corona, Jessica Iskadar Bantu Pengusaha Kecil dan UKM Dengan Endorse Gratis 

Ojek online (ojol) pun sementara waktu hanya diperbolehkan mengangkut barang saja.

Aturan ini sesuai anjuran Menteri Kesehatan untuk physical distancing.

Selain itu, pengendara sepeda motor juga diharapkan selalu waspada saat berada di lampu merah.

Sebab, dalam kondisi ini antara pengendara satu dengan yang lainnya akan saling berdekatan.

Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan risiko penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Stop Kecanduan Gadget! Yuk Simak 5 Tips yang Pasti Ampuh Hilangkan Kebiasaan Main Hp

"Biasanya di lampu lalu lintas atau di jalan kompleks motor saling berdekatan, ini bisa memiliki risiko penularan virus,"

"Bila orang yang terinfeksi bersin atau batuk dan droplet-nya terbawa angin lalu mengenai wajah dan saluran pernapasan pengendara di belakangnya maka bisa saja tertular," terang Training Director dari The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Pasalnya, virus yang dibawa oleh droplet dapat menyebar sejauh 6 kaki atau sekitar 1,8 meter dari penderita.

Oleh karena itu, Marcell menyarankan agar orang menggunakan helm yang punya visor, minimal helm open face serta selalu memakai masker sesuai anjuran pemerintah.

Baca Juga: Sudah Siap Menjanda, Raya Kitty Pastikan Mampu Menjadi Ibu Sekaligus Ayah Bagi Anaknya

"Jadi pastikan selalu mengenakan helm dengan windshild atau helm full face serta masker."

"Selain meminimalisasi risiko cedera saat terjadi dari laka lantas, juga dapat terhindar dari infeksi Covid-19," katanya.

(*)