Find Us On Social Media :

Jangan Panik Terkena PHK Massal Akibat Corona, Begini Tips Cara Atur Keuangan Setelahnya

By Devi Agustiana, Senin, 13 April 2020 | 17:17 WIB

Ilustrasi. PHK akibat wabah covid-19.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Banyak sektor yang terdampak dari pandemi global Covid-19.

Diantaranya telah dirasakan banyak pekerja di Jakarta.

Beberapa perusahaan gulung tikar sebagai imbas Covid-19 dan membuat mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta merumahkan pegawainya tanpa memberikan upah (unpaid leave).

Tercatat pekerja terdampak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 162.416 pekerja di Jakarta telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.

Baca Juga: Video Selebriti TikTok Makin Menjamur Setelah Social Distancing, Psikolog Sebut Fenomena Itu Sebagai Gejala Stres!

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Data itu diketahui setelah Dinas Tenaga Kerja membuka pendaftaran program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan pada 2-4 April 2020.

Kartu Prakerja ini adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.

Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.

Baca Juga: Tiada Angin Tiada Hujan Digugat Cerai Glenn Fredly padahal Baru 3 Tahun Menikah, Dewi Sandra Mengaku Bingung Mengapa sang Mantan Suami Ingin Berpisah Darinya: Saya Nggak Tahu Masalahnya Ada di Mana?

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melaporkan data tersebut ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.