Find Us On Social Media :

Jokowi, Wapres, Anggota DPR, Menteri Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR Tahun Ini, Tapi PNS dan Pensiunan Dipastikan Dapat

By Widy Hastuti Chasanah, Selasa, 14 April 2020 | 17:50 WIB

Jokowi, Wapres, Anggota DPR, Menteri Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR Tahun Ini.

Dikutip dari Antaranews, usai melalui berbagai pertimbangan dari kepala negara, Sri Mulyani mengumumkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR hingga pejabat negara tidak akan menerima THR pada tahun 2020.

"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, Wakil Presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, Anggota DPRD,

Baca Juga: Kabar Baik! Pakar Asal Indonesia Bocorkan Prediksi Berakhirnya Pandemi dan Gambaran Puncak Virus Corona, Kapan?

Eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya Jakarta Selatan pada Selasa (14/04/2020).

Kabar tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani melalui 'Video conference' usai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor.

Baca Juga: Najwa Shihab Unggah Potret Lawas Semasa SMA, Paras Cantiknya Bak Kembang Desa Banjir Pujian, Fiersa Besari: Mbak Nana Waktu SMA Suka Bolos Pelajaran Olahraga Buat Nongkrong di Kantin Enggak?

Meski begitu ASN, TNI, POLRI serta yang posisinya sampai eselon 3 ke bawah dipastikan mendapat THR.

"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, POLRI yang posisinya sampai eselon 3 ke bawah," sambungnya.

Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR yang dibayarkan adalah dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Tak hanya ASN, para pensiunan juga dipastikan mendapatkan THR.

"Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga kelompok rentan juga, jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Wow, 3 Zodiak ini Diramal Akan Menjadi Orang Tajir, Leo: Kekayaannya Bakal Membuat Orang Lain Iri!