Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas.Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Air Matanya Tumpah Saat Mendengar Curhat Para Tanaga Medis, Ruben Onsu: Apa yang Kita Berikan Gak Ada Apa-apanyaSementara satu pelaku lain berinisial KE yang beraksi bersama AI sekarang telah ditetapkan sebagai buron.Kronologi KejadianMelansir dari TribunJabar.com, aksi kejar-kejaran ini bermula dari laporan IS kepada sang suami bahwa ia baru saja dibegal saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, Sabtu (11/04/2020) sekitar pukul 22.30.Namun, saat berada di lokasi kejadian tiba-tiba saja motor IS dipepet oleh pelaku AI dan rekannya KE (35).
Baca Juga: 6 Fakta Menarik di Balik Produksi Film Live Action Mulan, Audisi 1.000 Aktris hingga Liu Yifei Harus Digembleng 7 Jam per Hari!"Saat itu salah satu terduga pelaku menendang ke arah paha korban hingga terjatuh ke semak-semak," ungkap Usep."Motor korban yang tergeletak kemudian diambil pelaku berinisial AI yang langsung memacu gas bersama rekannya meninggalkan korban kesakitan," terang Usep.Korban pun langsung menelpon suaminya dan mengabarkan apa yang terjadi.(*)