Find Us On Social Media :

Menkumham Digugat ke Pengadilan Negeri Gara-gara Kebijakannya Berujung Meresahkan Masyarakat, Yasona Laoly Sebut Angka Napi yang Kembali Berulah Terbilang Rendah!

By Novia, Senin, 27 April 2020 | 11:44 WIB

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Hal ini dikarenakan kebijakan Yasona Laoly membebaskan ratusan ribu narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dinilai meresahkan warga, khususnya di daerah Surakarta.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen dan lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia pada Kamis (23/4/2020) lalu.

Baca Juga: Meski Kini Hidup Bergelimang Harta Bareng Faisal Harris, Nasib Jennifer Dunn Sempat Diramal Roy Kiyoshi: Belum Ada Titik Terang, Masih Ada di Dunia Kegelapan 3 Tahun Lagi!

Melansir Informasi dari Tribunnews pada Senin (27/4/2020), Ketua umum Yayasan Mega Bintang Boyamin Saiman menyampaikan keresahan warga setelah adanya kebijakan pembebasan napi.

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan ke luar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," ungkap Boyamin Saiman.

Selain menggugat Yasona Laoly, tiga Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah mengajukan gugatan itu juga menuntut Kepala Rumah Tahanan Surakarta dan Kantor Wilayah kemenkumham Jawa Tengah.

Baca Juga: Curhat Perjuangan Awal Karier Sebelum Jadi Aktris Bayaran Tertinggi, Scarlett Johansson: Aku Berulang Kali Ditolak!

Hal ini dikarenakan Yasonna telah mengizinkan Kakanwil Kemenkum Jateng untuk melepas napi di Surakarta namun tidak disertai pengawasan.

Sehingga pelepasan napi ini berdampak pada meningkatnya kejahatan di wilayah Solo.

"Mengizinkan dan memerintahkan ke luar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo," kata Boyamin.