Find Us On Social Media :

Menkumham Digugat ke Pengadilan Negeri Gara-gara Kebijakannya Berujung Meresahkan Masyarakat, Yasona Laoly Sebut Angka Napi yang Kembali Berulah Terbilang Rendah!

By Novia, Senin, 27 April 2020 | 11:44 WIB

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Hal ini dikarenakan kebijakan Yasona Laoly membebaskan ratusan ribu narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dinilai meresahkan warga, khususnya di daerah Surakarta.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen dan lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia pada Kamis (23/4/2020) lalu.

Baca Juga: Meski Kini Hidup Bergelimang Harta Bareng Faisal Harris, Nasib Jennifer Dunn Sempat Diramal Roy Kiyoshi: Belum Ada Titik Terang, Masih Ada di Dunia Kegelapan 3 Tahun Lagi!

Melansir Informasi dari Tribunnews pada Senin (27/4/2020), Ketua umum Yayasan Mega Bintang Boyamin Saiman menyampaikan keresahan warga setelah adanya kebijakan pembebasan napi.

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan ke luar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," ungkap Boyamin Saiman.

Selain menggugat Yasona Laoly, tiga Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah mengajukan gugatan itu juga menuntut Kepala Rumah Tahanan Surakarta dan Kantor Wilayah kemenkumham Jawa Tengah.

Baca Juga: Curhat Perjuangan Awal Karier Sebelum Jadi Aktris Bayaran Tertinggi, Scarlett Johansson: Aku Berulang Kali Ditolak!

Hal ini dikarenakan Yasonna telah mengizinkan Kakanwil Kemenkum Jateng untuk melepas napi di Surakarta namun tidak disertai pengawasan.

Sehingga pelepasan napi ini berdampak pada meningkatnya kejahatan di wilayah Solo.

"Mengizinkan dan memerintahkan ke luar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo," kata Boyamin.

Sementara itu melansir informasi dari dari Kompas, Yasona Laoly menyampaikan bahwa jumlah narapidana yang kembali melakukan kejahatan terbilang rendah.

Baca Juga: Tampil Cetar dengan Make Up Tebal di Berbagai Suasana, Wajah Polos Syahrini Tanpa Riasan Akhirnya Terungkap, Istri Reino Barack Ini Sampai Malu-malu Hingga Tutupi Mukanya Pakai Stiker!

Yasona menyebut, tingkat residivisme yang dilakukan oleh narapidana tersebut masih di bawah tingkat revidisme sebelum pandemi covid-19.

"Dari 38.000 lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (20/4/2020).

Kendati demikian pihak kepolisian telah mencatat ada 13 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program tersebut.

Meskipun tingkat kejahatan melalui program asimilasi terbilang rendah, Yasonna juga berharap hal itu tetap disikap serius.

"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," kata Yasonna.

(*)