Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Bagikan Dana Rp 600 Ribu ke Warga Kurang Mampu, Catat Syaratnya!

By Winda Lola Pramuditta, Rabu, 29 April 2020 | 13:50 WIB

Kartu Perlindungan Sosial.

Grid.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 akan dibagikan ke setiap warga kurang mampu.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan dana yang akan disalurkan setiap bulan kepada warga miskin.

Penyaluran BLT ini diberikan selama 3 bulan dari April hingga Juni.

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona ( Covid-19).

Baca Juga: Belajar Sejarah Kerajaan Tarumanegara Jadi Tema Materi SD Kelas 4 5 6 di TVRI Kamis 30 April 2020: Lihat Jadwal Lengkapnya

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di lama resminya seperti dikutip Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Gigi Hadid Hamil 20 Minggu, Impiannya Untuk Bangun Keluarga dengan Zayn Terwujud!