Find Us On Social Media :

Nyawa Dihargai Rp 150 Juta, Begini Isi Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Jenazahnya Dibuang ke Laut oleh Kapal China

By Devi Agustiana, Kamis, 7 Mei 2020 | 13:24 WIB

Tangkapan layar surat penyataan yang ditanda-tangani ABK Indonesia.

Kemudian, mulai membahas tentang surat pernyataan tertulis yang harus ditandatangani ABK sebelum bergabung dengan Kapal China.

Baca Juga: Fakta Jenazah ABK yang Dibuang ke Laut, Mulai dari Digaji Hanya 1,7 Juta Setahun Hingga Tidak Diberi Minum Air Mineral

“Dan ini aku kagetnya mereka punya surat pernyataan gini yah. Nah kita enggak usah baca beritanya ini langsung bisa saya baca,” lanjut Hansol.

Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa calon ABK harus mau menanggung segala risiko bekerja di sana.

Jika meninggal, para calon ABK harus rela dikremasi dan abunya akan dikembalikan ke Indonesia.

"'Dengan ini saya menyatakan, setelah berangkat bekerja di luar negeri sebagai ABK dalam kurun nelayan, segala risiko akan saya tanggung sendiri'.”

Baca Juga: Warisi Bibit Unggul dari Keluarga Penjual Ayam Goreng, Inilah Sosok Kakak Selvi Ananda yang Tak Kalah Mempesona Ketimbang sang Mantu Presiden

"'Bila sampai terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat di mana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia'," jelas Hansol.

Namun ada ansuransi bagi para ABK itu.

Asuransi mereka senilai Rp 150 juta per orang.

"'Untuk itu akan diangsuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang pertanggunggan uang sebesar 10 ribu US dollar'."

Baca Juga: Mengenal Jang Hansol, YouTuber Korea yang Ungkap Video Viral Jenazah ABK Indonesia Dilempar ke Laut

"'Dirupiahkan 150 juta jadi nyawa seseorang diansuransikan dan akan dinilai atau dihargai dengan nominal uang Rp 150 juta'."

"'Akan diserahkan pada Ahli Wang saya kayak bahasa Malaysia jadinya'," lanjut Hansol.

Selain itu, ada pula syarat di mana orang tua para ABK harus menandatangani Surat Pernyataan tersebut hingga tak boleh membawa masalah yang terjadi ke pihak kepolisian.

"'Dengan membuat surat pernyataan ini sudah ada persetujuan kedua orang tua saya dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau hukum Indonesia'."

“’Demikianlah surat pernyataan tersebut saya buat dalam keadaan sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun setelah ditandatangani di atas materai berarti sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia’,” demikian surat pernyataan yang dibaca Hansol.

(*)