Find Us On Social Media :

Nyawa Dihargai Rp 150 Juta, Begini Isi Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Jenazahnya Dibuang ke Laut oleh Kapal China

By Devi Agustiana, Kamis, 7 Mei 2020 | 13:24 WIB

Tangkapan layar surat penyataan yang ditanda-tangani ABK Indonesia.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Video jenazah Anak Buah Kapan (ABK) Indonesia yang dibuang ke laut memang tengah viral saat ini.

Para ABK tersebut diketahui bekerja di kapal China.

Pertama kali hal ini menjadi perbincangan setelah seorang YouTuber Korea Selatan, Jang Hansol, mengunggah video pemberitaan media MBC, mengenai pengakuan ABK yang dipekerjakan secara tak manusiawi di kapal itu.

Baca Juga: Gabut Tingkat Akut! Bosan Selama Karantina, Jennifer Aniston Sampai Perhatikan Mesin Cucinya Berputar

Disebutkan bahwa para ABK itu mengaku dipekerjakan selama 18 jam, bahkan bisa berdiri selama 30 jam, dengan 6 jam istirahat.

Mereka yang jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia, jenazahnya dilarung ke laut.

Video yang diunggah Hansol kini telah dilihat lebih dari 2.3  juta kali dan menjadi trending nomor satu di YouTube Indonesia.

 

Dalam video yang menampilkan Jang Hansol tengah membacakan berita dari MBC itu, tampak ada Surat Pernyataan tertulis yang harus ditandatangani ABK sebelum bergabung dengan Kapal China.

Hansol menjelaskan, mayat itu adalah ABK asal Indonesia bernama Ari yang sudah bekerja selama satu tahun.

"Terlihat ada satu kotak gini yang sudah dibungkus, terus katanya ada yang di situ adalah mas Ari yang berusia 24 tahun."

Baca Juga: Raffi Ahmad Kangen Ketika Olga Syahputra Jadi Nenek-nenek hingga Emak-emak Kontrakan, Denny Cagur: Aura Komedinya Luar Biasa

"Dia bekerja sudah lebih dari satu tahun dan akhirnya meninggal di perahu ini," ujar Hansol.

Sementara itu dalam video oleh MBC, terlihat beberapa orang hendak membuang jenazah yang dibungkus kantong mayat berwarna oranye.

Beberapa orang di sekitarnya terlihat sepeti melakukan upacara kematian pada jenazah tersebut sebelum menenggelamkannya ke laut.

Baca Juga: Bantu Pencegahan Pandemi Virus Corona, Siswa SMK Buat APD dan Hand Sanitizer untuk Dibagikan Gratis

"Nah kalau dilihat orangnya jadi nampak orang ini meninggal dan mereka memberi acara kematian."

"Dan habis itu langsung dibuang ke pantai dan Mas Ari meninggal di tempat yang kita tidak bisa tahu kedalamannya," cerita Hansol.

Orang Korea Selatan yang sempat tinggal di Malang itu melanjutkan bahwa Ari bukan satu-satunya yang bernasib demikian.

 

Disebutkan ada dua jenazah pria lain yang juga diceburkan ke laut.

"Dan sebelum Mas Ari meninggal ada Mas Alpaka yang berusia 19 tahun dan Mas Sepri yang berusia 24 tahun."

"Dan mereka di hari kematiannya langsung dibuang seperti ini dan ini," jelasnya.

Kemudian, mulai membahas tentang surat pernyataan tertulis yang harus ditandatangani ABK sebelum bergabung dengan Kapal China.

Baca Juga: Fakta Jenazah ABK yang Dibuang ke Laut, Mulai dari Digaji Hanya 1,7 Juta Setahun Hingga Tidak Diberi Minum Air Mineral

“Dan ini aku kagetnya mereka punya surat pernyataan gini yah. Nah kita enggak usah baca beritanya ini langsung bisa saya baca,” lanjut Hansol.

Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa calon ABK harus mau menanggung segala risiko bekerja di sana.

Jika meninggal, para calon ABK harus rela dikremasi dan abunya akan dikembalikan ke Indonesia.

"'Dengan ini saya menyatakan, setelah berangkat bekerja di luar negeri sebagai ABK dalam kurun nelayan, segala risiko akan saya tanggung sendiri'.”

Baca Juga: Warisi Bibit Unggul dari Keluarga Penjual Ayam Goreng, Inilah Sosok Kakak Selvi Ananda yang Tak Kalah Mempesona Ketimbang sang Mantu Presiden

"'Bila sampai terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat di mana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia'," jelas Hansol.

Namun ada ansuransi bagi para ABK itu.

Asuransi mereka senilai Rp 150 juta per orang.

"'Untuk itu akan diangsuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang pertanggunggan uang sebesar 10 ribu US dollar'."

Baca Juga: Mengenal Jang Hansol, YouTuber Korea yang Ungkap Video Viral Jenazah ABK Indonesia Dilempar ke Laut

"'Dirupiahkan 150 juta jadi nyawa seseorang diansuransikan dan akan dinilai atau dihargai dengan nominal uang Rp 150 juta'."

"'Akan diserahkan pada Ahli Wang saya kayak bahasa Malaysia jadinya'," lanjut Hansol.

Selain itu, ada pula syarat di mana orang tua para ABK harus menandatangani Surat Pernyataan tersebut hingga tak boleh membawa masalah yang terjadi ke pihak kepolisian.

"'Dengan membuat surat pernyataan ini sudah ada persetujuan kedua orang tua saya dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau hukum Indonesia'."

“’Demikianlah surat pernyataan tersebut saya buat dalam keadaan sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun setelah ditandatangani di atas materai berarti sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia’,” demikian surat pernyataan yang dibaca Hansol.

(*)