Find Us On Social Media :

Begini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 14 Mei 2020 | 16:30 WIB

Begini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Pada Rabu (13/05/2020) kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa.

Fatwa tersebut berisi tentang panduan pelaksaan takbir dan salat Idul Fitri selama masa pandemi.

MUI menyebut jika selama masa pandemi Covid-19, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

Baca Juga: Konsumsi Kopi Bisa Sebabkan Pusing Saat Puasa! Cari Tahu Cara Mengatasinya Agar Ibadah Lancar

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)."

"Terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa tersebut sepert yang dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan lebih lanjut dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah hendaknya dilakukan oleh empat orang.

Baca Juga: Yuk Lakukan 5 Cara Ini untuk Bikin Ramadhan 2020 Tetap Istimewa Buat Anak-anak

"Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum," bunti fatwa tersebut.

Meski boleh dilaksanakan di rumah, pelaksanaan salat Idul Fitri tetap harus menerapkan protokol kesehatan.