Find Us On Social Media :

Begini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 14 Mei 2020 | 16:30 WIB

Begini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020

"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan (Covid-19)," bunyi fatwa tersebut.

Baca Juga: Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi, Bagaimana Kita Membayar Zakat Fitrah? Benarkah Tidak Boleh dalam Bentuk Uang?

Sementara itu, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji berharap agar imbauan ini dapat dipatuhi masyarakat.

Pasalnya, angka kasus penularan virus Covid-19 di Indonesia masih tergolong tinggi.

"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah."

Baca Juga: Ramadhan 2020: Waktu Makan dan Minum Tak Banyak Saat Puasa, Lalu Bagaimana Agar Konsumsi Air Tetap Terjaga?

"Lebih baik adakah salat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," terangnya seperti yang dikutip dari Tribun Kaltim.

Oleh karena itu pihaknya mengedarkan tuntunan pelaksanaan salat Idul Fitri yang singkat kepada masyarakat.

Dengan begini diharapkan masyarakat yang hendak melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah tidak kesulitan.

Baca Juga: Ramadhan 2020: Benarkah Menangis dan Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin salat Ied. Jad tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah salat Ied."

"Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," pungkas Ketua MUI Jateng.

(*)