Find Us On Social Media :

11 Sektor Pekerjaan Ini Diizinkan untuk Tetap Keluar-Masuk Wilayah Jakarta dengan Surat Izin, Begini Cara Mengurusnya

By Silmi Nur Aziza, Minggu, 17 Mei 2020 | 13:26 WIB

Ilustrasi Izin keluar masuk Jakarta selama masa PSBB.

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Berada di penghujung Ramadhan 2020 artinya kita siap untuk menyambut hari raya Idul Fitri.

Namun, Idul Fitri kali ini kita tidak bisa menikmati mudik seperti pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya.

Silaturahmi selama Lebaran kali ini pun dibatasi.

Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih menghantui sebagian besar wilayah Indonesia.

 Baca Juga: Nampak Selalu Enerjik, Perangai Nagita Slavina Tiap Pulang Kerja Diungkap Pengasuh Rafathar

Pembatasan Sosial Berskala Besar pun diterapkan di berbagai wilayah.

Hal ini membuat banyak orang tak bisa bergerak bebas seperti biasanya.

Dan tentu kondisi ini membuat beberapa orang kerepotan karena tak bisa menjalankan aktivitas pekerjaan seperti biasanya.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakara, Anies Baswedan pun membuat kebijakan baru, dilansir dari Tribun.

 Baca Juga: Sudah Klarifikasi Sambil Berlinangan Air Mata, Youtuber Indira Kalistha Tetap Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib Oleh Dokter Ini : Tolong Bantu Saya Siapa yang Bersedia Untuk Melaporkan ke Polisi

Pemerintah Pusat mengizinkan warga untuk bisa pergi ke luar kota di tengah pandemi, namun dengan pembatasan tentunya.