Find Us On Social Media :

11 Sektor Pekerjaan Ini Diizinkan untuk Tetap Keluar-Masuk Wilayah Jakarta dengan Surat Izin, Begini Cara Mengurusnya

By Silmi Nur Aziza, Minggu, 17 Mei 2020 | 13:26 WIB

Ilustrasi Izin keluar masuk Jakarta selama masa PSBB.

-Surat izin keluar perjalanan berulang.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

-Harus membuat surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan sekali.

-Memerlukan surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan berulang.

 Baca Juga: Identik dengan Rambut Panjang Berwarna Pirang, Sule Ungkap Fakta di Balik Penampilan Ikonisnya!

Persyaratan urus izin keluar-masuk

1. Domisili Jakarta

-Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.-Surat pernyataan sehat.-Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).-Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).-Pas foto berwarna. Pindaian KTP

2. Domisili non-Jabodetabek

-Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.-Surat pernyataan sehat. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).-Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).-Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).-Pas foto berwarna-Pindaian KTP

 Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Rakyat Indonesia untuk Hidup Berdampingan dengan Virus Corona, Rocky Gerung Geram dan Suruh Para Menteri untuk Meminta Maaf pada Gubernur Ini: Sudah Mumet dan Muak Lihat Kelakuan Kabinet

Cara mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta

1. Secara daring (online)

- Buka situs corona.jakarta.go.id atau izin-keluar-masuk-jakarta.- Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).- Persiapkan berkas persyaratan. Isi formulir permohonan.-Cek secara berkala pengajuan perizinan.-Cetak dokumen.

(*)