"Setelah mendapatkan laporan, kamu lakukan olah TKP dan penelusuran mengarah ke dua tersangka," terang Rahmat.
Indekos
Kasus serupa juga pernah terjadi di Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada 19 Maret 2020 lalu.
Seorang penghuni kos berinisial MN (26) dibunuh oleh pasangan sesama jenisnya, Samsul (22).
Pelaku membunuh korban di kamar indekos miliknya di Jalan Buluh RT 10 RW 16, Kelurahan Cililitan.
Melansir dari Tribun Jakarta, motif pelaku membunuh korban adalah sakit hari karena kerap diajak berhubungan badan.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap korban," terang Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati Iptu Dicky Agri Kurniawan.
"Keterangan yang bersangkutan sering disuruh melakukan hubungan badan sesama jenis," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Samsul akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)