Find Us On Social Media :

Gegara Cinta Satu Malam Sesama Jenis, Mahasiswa di Bengkulu Dibunuh 2 Pasangan Kencannya Secara Sadis, Mayat Korban Dibuang ke Sungai dan Belum Ditemukan

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:38 WIB

Ilustrasi hubungan sejenis

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Nasib tragis menimpa seorang mahasiswa di Bengkulu berinisial WA (22), Rabu (20/05/2020).

Gara-gara cinta satu malam, WA tewas dibunuh secara tragis di Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bungkulu Tengah.

Pelaku tak lain adalah MS (18) dan AI (20), dua pasangan sesama jenis korban WA.

Melansir dari Kompas.com, pembunuhan ini telah direncanakan kedua pelaku secara matang.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Deddy Corbuzier Ajak Masyarakat Gotong Royong Lawan Pandemi Covid-19: Yuk Kita Percaya pada Pemerintah Kita!

Motifnya, kedua pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak membayar mereka usai berhubungan badan.

"Pembunuhan direncanakan, pelaku mengaku sakit hati karena tidak dibayar usai melakukan hubungan badan," terang Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat.

Pembunuhan dilakukan keduanya di sebuah pondok di kebun dekat bendungan PLTA Musi.

Kedua pelaku membunuh WA dengan cara dicekik dengan ikat pinggang dan memukulnya dengan besi shock breaker sepeda motor.

Setelah itu, mayat WA dibuang kedua pelaku ke sungai. Polisi pun hingga saat ini masih mencari mayat WA.

"Setelah mendapatkan laporan, kamu lakukan olah TKP dan penelusuran mengarah ke dua tersangka," terang Rahmat.

Indekos

Kasus serupa juga pernah terjadi di Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada 19 Maret 2020 lalu.

Seorang penghuni kos berinisial MN (26) dibunuh oleh pasangan sesama jenisnya, Samsul (22).

Pelaku membunuh korban di kamar indekos miliknya di Jalan Buluh RT 10 RW 16, Kelurahan Cililitan.

Baca Juga: Berkat Indonesia Terserah, Jawa Timur Berhasil Pecahkan Rekor, kini Hampir 1000 Lonjakan Kasus Baru Covid-19 Tertinggi di Tanah Air!

Melansir dari Tribun Jakarta, motif pelaku membunuh korban adalah sakit hari karena kerap diajak berhubungan badan.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap korban," terang Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati Iptu Dicky Agri Kurniawan.

"Keterangan yang bersangkutan sering disuruh melakukan hubungan badan sesama jenis," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Samsul akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*)