Find Us On Social Media :

Sholat Idul Fitri 2020 Bisa Dilakukan Secara Berjamaah di Tempat Umum, Asalkan Memenuhi 2 Syarat dari MUI Berikut...

By Silmi Nur Aziza, Sabtu, 23 Mei 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2020 bisa dilakukan berjamaah dengan syarat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Sholat Idul Fitri 2020 bisa dilakukan secara berjamaah meski di tengah pandemi corona.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa mengenai Sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi ini.

Dalam fatwa MUI itu, disebutkan bahwa sholat Idul Fitri 2020 bisa dilakukan secara berjamaah di masjid, tanah lapang, mushala, atau tempat lain.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Raih Penghasilan hingga Miliaran Rupiah dalam 2 Hari Usai Berkelahi dengan Pengacara Ini di Depan Publik

Namun, tempat-tempat tersebut jelas harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

Apa saja sih persyaratannya?

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (23/5/2020), berikut persyaratan tempat yang bisa digunakan untuk sholat Idul Fitri 2020 berjamaah.

1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H

Hal tersebut dapat dilihat dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan.

Juga, harus dilihat dari kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Baca Juga: Temukan Banyak Kejanggalan Berita Covid-19, Jerinx Lagi-lagi Colek Najwa Shihab: Bisa Jawab Tidak?