Find Us On Social Media :

Deddy Corbuzier Lakukan Wawancara dengan Siti Fadilah Supari Saat sang Mantan Menkes Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas: Tidak Sesuai dan Tidak Memenuhi Persyaratan!

By None, Kamis, 28 Mei 2020 | 18:10 WIB

Deddy Corbuzier Lakukan Wawancara dengan Siti Fadilah Supari Saat sang Mantan Menkes Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas: Tidak Sesuai dan Tidak Memenuhi Persyaratan!

Baca Juga: Maksud Hati Tenangkan Putranya yang Khawatir Tak Naik Kelas, Kalina Ocktaranny Malah Keceplosan Bongkar Aib Deddy Corbuzier

Rika menjelaskan, pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Kemudian, Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja.

Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).

Baca Juga: Dicecar Netizen Gegara Undang Indira Kalistha ke Youtubenya, Deddy Corbuzier Sebut Kasus Ferdian Paleka: Apa Yakin Penjara Adalah Jalan yang Terbaik?

"Dan pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," ucap Rika.

Ditjenpas menilai kegiatan peliputan dan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Rika kemudian menjelaskan kronologi wawancara yang dilakukan antara Deddy dan Siti Fadilah.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Indira Kalistha saat Remehkan Virus Corona, Deddy Corbuzier Sebut Gritte Agatha Tak Salah: Itu di Luar Kontrol Kita

Pada 20 Mei 2020, Siti Fadilah dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait penyakit asma yang dia derita.

Rujukan tersebut berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan telah disetujui oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan.

Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas yang berjaga saat itu.