Find Us On Social Media :

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Diberi Kebebasan Malah Memperkosa Anak di Bawah Umur dengan Dalih Ajak Korban Belajar Naik Motor!

By Novia, Senin, 1 Juni 2020 | 14:40 WIB

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Diberi Kebebasan Malah Memperkosa Anak di Bawah Umur dengan Dalih Ajak Korban Belajar Naik Motor!

Kini tak hanya gagal menikah lantaran covid-19, Muhyanto harus kembali mendekam di sel penjara dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Putar Balik Ingin Ambil Ponselnya yang Tertinggal di Warung Bakso, Driver Ojek Online di Surabaya Malah Kehilangan Motor yang Dibawa Kabur Penumpangnya!

Sementara itu penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.

Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.

"Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa."

Baca Juga: Hendak Bersilaturahmi ke Rumah Saudara, Suami Istri di Probolinggo Tewas dalam Kecelakaan Tragis Usai Terlindas Mobil!

"Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini," pungkas Retno.

Sebagai informasi tambahan yang di kutip dari Kompas, pemberian hak asimilasi pada warga binaan disebutkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Menkum Ham Yasona Laoly.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Reinhard Silitonga mengatakan juga menyampaikan bahwa pemberian asimilasi bagi narapidana di tengah wabah virus corona (Covid-19) adalah langkah yang harus diambil.

Baca Juga: Kepergok Menyelinap di Kamar Seorang Gadis pada Tengah Malam, Remaja 17 Tahun di Gresik Ini Ternyata Telah Melakukan Perbuatan Tak Terpuji Itu Sebanyak 2 Kali!

Hal itu ia katakan saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna Laoly dalam diskusi online bertajuk Pandemi Covid-19 dan Asimilasi Narapidana.

(*)