Find Us On Social Media :

Sebarkan Ujaran Kebencian dan Menghina Aparat di Media Sosial, Pemuda di Aceh Akhirnya Diamankan Polisi!

By Novia, Senin, 8 Juni 2020 | 16:30 WIB

Sebarkan Ujaran Kebencian dan Menghina Aparat di Media Sosial, Pemuda di Aceh Akhirnya Diamankan Polisi!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (33) di kediamannya.

AS adalah warga Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap setelah melakukan ujaran kebencian.

Di media sosial Facebook, AS disebutkan telah menyebar ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap polisi.

Baca Juga: 2 Bulan Tak Berani Tidur di Rumah, Herman Ceritakan Kisahnya Menjadi Penggali Kubur Jenazah Covid-19: Saya Hanya Berdoa Minta Perlindungan Sama Allah

Mengutip dari Kompas pada Senin (8/6/2020), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mendapat laporan dari personel Polsek Seruway.

Personel Polsek Seruway itu melaporkan pemilik akun Facebook yang diduga milik AS.

AS disebutkan telah menghina polisi lalu lintas yang berjaga di pos perbatasan Aceh Tamiang - Sumatera Utara.

Baca Juga: Berakhir Fatal! Wanita di Palembang Rela Bugil Saat Berutang Kepada Pacarnya 500 Ribu hingga Dipaksa Berhubungan Badan

Tak hanya itu, pemilik akun juga disebutkan telah menentang polisi untuk bisa melacak dirinya.

"Iya dia ditangkap, sekarang sudah di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ryan.