Find Us On Social Media :

Lia Ladysta Tak Terima Disebut Sebagai Tersangka atas Laporan Pencemaran Nama Baik Syahrini

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 11 Juni 2020 | 09:30 WIB

Lia Ladysta dan Syahrini

 Baca Juga: Pernah Seranjang dengan Ariel Noah Gegara Video Panasnya Mencuat, Luna Maya Berlinang Air Mata Saat Skandal Itu Dijadikan Alasan Keluarga Reino Barack Ogah Menerimanya: dari Awal Nggak Disetujuin!

Seperti diketahui, kasus yang telah lama dilaporkan itu kembali mencuat setelah Syahrini melaporkan akun media sosial yang menuding dirinya ada dalam sebuah video porno.

Polisi telah amankan pemilik media sosial, pada 19 Mei 2020 di kediamannya kawasan Kediri, Jawa Timur.

Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)