Find Us On Social Media :

Lia Ladysta Tak Terima Disebut Sebagai Tersangka atas Laporan Pencemaran Nama Baik Syahrini

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 11 Juni 2020 | 09:30 WIB

Lia Ladysta dan Syahrini

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Lia Ladysta menjadi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Syahrini pada Maret 2019.

Kasus tersebut membuat Lia Ladysta kini kembali diperbincangkan hingga disebut berstatus tersangka.

Hal itu membuat Lia Ladysta tak terima, sebab saat dipanggil polisi untuk pemeriksaan pada Rabu (10/6/2020) dirinya masih berstatus saksi.

 Baca Juga: Tabuh Genderang Perang dan Semakin Menjadi-jadi, Raul Lemos Sindir Aurel Hermansyah dengan Pajang Foto Putrinya hingga Asyik Bermesraan dengan Krisdayanti: Gitu Aja Kok Repot, Gadis Kalem!

"Saya juga merasa dirugikan yang sebut saya sudah DPO, sudah tersangka sangat mengusik," kata Lia Ladysta, kepada wartawan.

"Tapi saya tetap mengikuti prosesnya dulu," sambungannya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Lia, Leo Situmorang berharap publik tidak berpendapat kata 'hubungan dengan Pak Haji' diasumsikan sebagai hal negatif.

 Baca Juga: WNI Pencuri Tas Louis Vuitton Punya Trik Licik Kelabui Penjaga Toko, Salah Satunya Bergaya Bak Selebriti dengan Pakai Jaket dan Tas Branded

"Jadi kita jangan pernah berasumsi, bahwa keterangan contohnya 'pak haji' jangan berasumsi dengan apapun," timpal Leo.

"Mungkin saja ada hubungan kerja, hubungan lain lah. Tapi jangan dikategorikan hubungan yanng tidak benar lah," lanjutnya.

Ya, laporan tersebut dibuat Syahrini setelah Lia berucap sang artis memiliki hubungan dengan pria yang akrab disapa Pak Haji asal Kalimantan.

 Baca Juga: Pernah Seranjang dengan Ariel Noah Gegara Video Panasnya Mencuat, Luna Maya Berlinang Air Mata Saat Skandal Itu Dijadikan Alasan Keluarga Reino Barack Ogah Menerimanya: dari Awal Nggak Disetujuin!

Seperti diketahui, kasus yang telah lama dilaporkan itu kembali mencuat setelah Syahrini melaporkan akun media sosial yang menuding dirinya ada dalam sebuah video porno.

Polisi telah amankan pemilik media sosial, pada 19 Mei 2020 di kediamannya kawasan Kediri, Jawa Timur.

Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)