Find Us On Social Media :

Tuntutan Ringan Terhadap Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Berbuntut Panjang, Pihak Istana Kepresidenan Buka Suara: Posisi Presiden Tidak Berubah!

By Novia, Rabu, 17 Juni 2020 | 17:15 WIB

Novel Baswedan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Senior KPK, Novel Baswedan masih terus berlanjut.

Kini, polemik vonis hukum yang diberikan pada dua tersangka penyiraman air keras disebutkan tidak memenuhi keadilan.

Banyak pihak yang menilai bahwa vonis hukuman yang diberikan pada tersangka, tak sebanding dengan apa yang telah dialami Novel Baswedan.

Baca Juga: Kena Karma Instan! Dulu Sering Pamer Pakai Berlian 30 Karat hingga Sesumbar Biaya Perawatannya Capai Rp 8 Miliar, Barbie Kumalasari Kini Stres dan Nyaris Botak Total Sampai Harus Pakai Wig

Pasalnya hukuman satu tahun penjara yang diberikan Jaksa penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan dianggap tidak adil.

Mengetahui pro kontra yang terjadi di masyarakat, akhirnya pihak Istana Kepresidenan buka Suara.

Dengan demikian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah mengajak masyarakat untuk mengikuti proses serta kelanjutan sidang yang masih berjalan ini.

Menurutnya, jika memang vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak korban atau Novel Baswedan bisa mengajukan banding.

Baca Juga: Terbentur Sensitivitas, Bintang Emon: Daftar PNS Aja Gua, Pagi-pagi Panasin Motor, Udah Berangkat!

Mengutip informasi dari Kompas pada Rabu (17/6/2020), Donny Gahral Adiansyah mengatakan bahwa pihak istana Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang telah berjalan.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," ujar Donny.