Find Us On Social Media :

Tuntutan Ringan Terhadap Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Berbuntut Panjang, Pihak Istana Kepresidenan Buka Suara: Posisi Presiden Tidak Berubah!

By Novia, Rabu, 17 Juni 2020 | 17:15 WIB

Novel Baswedan

Meskipun banyak pihak yang menganggap hukuman ini tak memenuhi keadilan.

Donny kembali menegaskan bahwa pihak presiden Joko Widodo tak dapat ikut mencampuri urusan Yudikatif.

Baca Juga: Sule Terus Mengelak, Billy Syahputra Akhirnya Bocorkan Sosok Kekasih Sang Komedian: Mau Nikah ya?

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ujarnya.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," ujarnya.

"Posisi presiden tidak berubah. Posisi tetap seperti itu," imbuhnya.

Baca Juga: Kabur dari Negara Asalnya Usai Terjerat Kasus Penipuan Rp 10 Triliun, Buronan FBI Malah Ketangkap dengan Mudah oleh Polri Gegara Hobi Sewa PSK Anak di Bawah Umur

Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews, Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap dua tersangka tidak bisa diterima dengan akal sehat.

Lantas Laode M Syarif membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.

Menurutnya, tuntutan yang diberikan untuk dua pelaku penyerangan air keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.

Sebab Bahar bin Smith telah dituntut 6 tahun penjara karena dianggap telah melakukan penganiayaan berat.

(*)