Find Us On Social Media :

Surat Wasiat Suzzanna Diliputi Misteri hingga Tak Sisakan Sepeserpun untuk Anak Kandungnya, Clift Sangra Mati-matian Bela Istri Barunya yang Dituding Incar Harta sang Ratu Horor: yang Ia Perlukan Cuma Kasih Sayang, Bukan Harta!

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Senin, 22 Juni 2020 | 19:20 WIB

Surat Wasiat Suzzanna Diliputi Misteri hingga Tak Sisakan Sepeserpun untuk Anak Kandungnya, Clift Sangra Mati-matian Bela Istri Barunya yang Dituding Incar Harta sang Ratu Horor: yang Ia Perlukan Cuma Kasih Sayang, Bukan Harta!

Grid.IDRatu Horor Indonesia, Suzzanna memang meninggal dunia 12 tahun lalu, namun misteri seolah masih melingkupi kehidupannya.

Bagaimana tidak, banyak rahasia Suzzanna yang belum terpecahkan hingga kini, termasuk soal surat wasiatnya.

Jika menilik ke belakang, pemakaman Suzzanna sempat menuai kontroversi lantaran digelar secara tertutup dan tak mengizinkan anak serta kakak kandung untuk melihat jenazahnya.

Baca Juga: Kecipratan Warisan Suzzanna Sementara Anak Kandungnya Sendiri Malah Tak Dapat Sepeserpun, Inilah Rama Yohanes, Putra Angkat sang Ratu Horor dengan Clift Sangra yang Kini Jadi Anggota TNI

Tak ayal, hal ini membawa kecurigaan bagi keluarga terdekatnya, begitu juga dengan publik yang menuding Clift Sangra sengaja menutupi kematian sang istri.

Lama menjadi teka-teki, isi surat wasiat Suzzanna akhirnya dibongkar oleh Clift Sangra untuk pertama kalinya dalam acara Rumpi No Secret di YouTube TRANS TV Official, 19 Desember 2018 lalu.

Mengejutkan, bintang film ‘Ratu Ilmu Hitam’ini mewasiatkan harta peninggalannya berupa deposito ke tangan suaminya, Clift Sangra serta putra angkat Rama Yohanes.

Baca Juga: Tak Sisakan Sepeserpun Harta untuk sang Putri Kandung Sampai Larang Keras Peti Matinya Dipertontonkan, Inilah Isi Surat Wasiat Suzzanna yang 12 Tahun Disimpan Rapat Clift Sangra

Sementara, anak kandung Suzzanna dengan Dicky Suprapto, Kiki Maria justru tak mendapat uang sepeser pun.

“Untuk anak saya Kiki Maria, dengan ini saya menyatakan bahwa dirinya tidak berhak mewarisi harta kekayaan peninggalan saya yang masih ada pada saat saya meninggal dunia baik benda bergerak maupun benda tetap seperti deposito-deposito maupun bangunan rumah tinggal di lokasi dan apapun wujudnya.”