Find Us On Social Media :

Apes! Niat Hati Laporkan Paman Pacar karena Telah Potong Kemaluannya hingga Putus, Remaja 16 Tahun Ini Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 23 Juni 2020 | 15:30 WIB

Apes! Niat Hati Laporkan Paman Pacar karena Telah Potong Kemaluannya hingga Putus, Remaja 16 Tahun Ini Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.

Baca Juga: Ditusuk saat Sedang Bertugas di Lokasi Karantina ODP, Seorang Anggota Babinsa Tewas, Pelaku Ternyata Oknum TNI AL!

RZ pun akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Namun karena tersangka masih usia anak maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya," pungkas Sudarno.

Sementara, MU sendiri telah menjalani persidangan sejak kasus ini terjadi pada Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Ganteng Maksimal Meski Tiap Hari Panas-panasan di Jalanan Berdebu, Inilah Deyeka, Driver Ojol Kembaran Aktor Korea Ji Chang Wook!

MU saat itu menyerahkan diri secara sukarela ke polisi dan mengkui perbuatannya karena sakit hati kepada RZ.

Sebagai tambahan informasi, jika alat kelaim RZ dipotong oleh paman pacarnya, maka beda cerita dengan seorang pria berinisial IS.

Pria yang ngekos di Jalan Sumberejo VII, Kecamatan Pakal, Surabaya, itu malah dengan sengaja memotong alat kelaminnya sendiri.

Baca Juga: Unggah Video Telanjang Dokter Gigi di Surabaya yang Stres, Pengguna Twitter Ini Ditangkap dan Dijerat UU Pornografi!

Melansir dari Surya, aksi nekat IS ini merupakan upaya dia untuk bunuh diri.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga kos korban pada 5 Juni 2020 lalu.

(*)